Penyidikan Kasus Pungli Desa Jungut Batu Dihentikan

Konten Media Partner
5 Januari 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pungli di Desa Jungut Batu Nusa Penida dinilai bukan tindak pidana (kanalbali/ilustrasi)
DENPASAR, kanalbali.com - Penyidik Direktorat Polair Polda Bali menghentikan kasus pungutan liar terhadap perusahaan speed boat dengan tersangka Bendesa Adat Jungut Batu, Nusa Penida, Klungkung, I Ketut Gunaksa. Penghentian perkara tersebut berdasarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan penyidik Dit. Polair Polda Bali nomor B/11b/XII/RES1.19/2018 tertanggal 14 Desember 2018. Kuasa hukum tersangka, Ahmad Hadiyana kepada wartawan, mengaku sudah menerima SP3 atas status tersangka kliennya I Ketut Gunaksa.
ADVERTISEMENT
Dalam surat ditandatangani Direktur Polair Polda Bali Kombes Hadi Purnomo menyebutkan bahwa terhitung mulai 14 Desember 2018, penyidikan terhadap perkara menyuruh melakukan, atau turut melakukan pemerasan yang diduga dilakukan Ketut Gunaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1e dihentikan karena tidak cukup bukti.
Dalam lampiran Surat Ketetapan tentang penghentian penyidikan juga dijelaskan jika berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi dan ahli terhadap pasal yang disangkakan tersangka I Ketut Gunaksa tidak cukup bukti atau bukan peristiwa tindak pidana.
Dalam surat ketetapan tersebut juga memberitahukan terkait penghentian penyidikan kepada Kejati Bali. Dalam hal tersangka ditahan segera dikeluarkan dan benda sitaan dikembalikan kepada orang atau mereka dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang paling berhak. Pengacara tersangka menjelaskan, pungutan yang disebut pungli tersebut sudah diatur melalui awig-awig mengacu pada Peraturan Desa Jungut Batu nomor 2 Tahun 2018 yang tertuang dalam bab (7) dan bab (8) tentang pengelolaan pendapatan asli desa. Dimana, seluruh hasil pengelolaan Desa, dikelola oleh petugas pungutan berdasarkan Keputusan Peraturan Perbekel nomor 5 tahun 2018. Hadiyana menambahkan, Desa Pekraman diberikan untuk mengelola pendapatan desa yang tertuang dalam Peraturan Menteri nomor 21 tahun 2015. “Jadi, upah pungut ini sudah masuk dalam aturan menteri, Peraturan Perkebel dan SK Desa Pekraman dan mulai berlaku di Bulan Maret 2018 lalu,” jelasnya. Seperti diketahui, I Ketut Gunaksa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Kamis (13/9). Setelah menjalani pemeriksaan, Gunaksa ditahan tapi akhirnya mendapat penangguhan. Penetapan tersangka Bendesa Jungut Batu ini sendiri merupakan pengembangan dari OTT yang dilakukan terhadap I Made Swadhiaya. Saat ditangkap, Swadhiaya yang mengaku suruhan Bendesa Jungut Batu sedang melakukan pungli terhadap salah satu perusahaan speed boat jurusan Sanur-Jungut Batu. Saat OTT polisi mengamankan barang bukti uang Rp 10 juta dari jumlah pungutan seluruhnya Rp 30 juta.(kanalbali/KR4)
ADVERTISEMENT