Pengedar Sabu-sabu di Gianyar Dicokok Polisi

Konten Media Partner
25 Januari 2019 14:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koplek tak berdaya ditangkap polisi dan ditunjukkan ke wartawan, Jum'at (25/1)- kanalbali/KR11
zoom-in-whitePerbesar
Koplek tak berdaya ditangkap polisi dan ditunjukkan ke wartawan, Jum'at (25/1)- kanalbali/KR11
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
GIANYAR, kanalbali.com - Pengedar sabu-sabu jenis kristal putih, WS alias Koplek asal Banjar Kutuh Desa Sayan, Ubud akhirnya harus mendekam di sel tahanan Mapolres Gianyar.
ADVERTISEMENT
Koplek kedapatan membawa sabu-sabu sebanyak 8 paket dengan berat 1,19 gram netto. Saat ditangkap, Koplek tidak bias mengelak saat diperiksa Satnarkoba Polres Gianyar, didapati sabu-sabu disimpan di dalam topi. Penangkapan berawal dari Sarnarkoba Polres Gianyar yang sudah mencurigai tersangka dan merupakan target. Akhirnya pada Senin, 21 Januari lalu, Koplek ditangkat saat berkendara dari Denpasar menuju arah Payangan.
Sesampainya di Jalan Giri Kusuma, tempat pencucian mobil YOYO, Koplek langsung digeledah personel Satnarkoba. Wakapolres Gianyar, Kompol Adnan Pandibu membenarkan penangkapan tersebut, Jumat (25/1) dihadapan awak media. “BB tersebut rencananya akan dijual atau di edarkan dimana biasanya dia berkumpul bersama temannya,” jelas Adnan Pandibu.
Sedangkan perpaketnya, sabu-sabu tersebut dijual antara 500-800 ribu. Koplek sendiri diancam Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 14 tahun. Sebelumnya, pada 7 Januari Satnarkoba juga menangkap pengguna dan pemakai narkoba atas nama Samson asal Kelurahan Semarapura, Klungkung. Penangkapan dilakukan di tempat kos-kosannya, di Banjar Beten Kelod, Desa Lebih, Gianyar.
ADVERTISEMENT
Saat digeledah, pada saku kiri celananya terdapat satu paket sabu-sabu dengan berat 0,18 gram netto. Samson sendiri mengaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari LP Kerobokan. Barang haram tersebut hendak dijual dengan system temple. Samson sendiri dijerat pasal 112 ayat 1 UU No 35 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun. (kanalbali/KR11)