Pengacara Jerinx : Sidang Online Bisa Merampas Hak Atas Pengadilan yang Bebas

Konten Media Partner
7 September 2020 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim pengacara Jerinx saat mengantarkan surat penolakan sidang online ke PN Denpasar _ IST
zoom-in-whitePerbesar
Tim pengacara Jerinx saat mengantarkan surat penolakan sidang online ke PN Denpasar _ IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kuasa Hukum I Gede Ari Astina atau Jerinx yakni I Wayan Gendo Suardana mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali. Dia mengajukan surat keberatan atau penolakan persidangan secara online yang akan digelar pada 10 September 2020 nanti.
ADVERTISEMENT
"Alasan pada pokoknya adalah hal tersebut dapat merampas hak asasi manusia dari terdakwa atau Jerinx atau merampas hak konstitusi dari Jerinx. Itu merugikan karena dia tidak bisa mendapatkan haknya atas pengadilan yang bebas dan tidak memihak," ujar Gendo.
Ia juga mengungkapkan, menurutnya sidang online bertentangan dengan Undang-undang Kekuasaan dan Kehakiman dan KUHAP. "Itu jelas, pada pokoknya menyatakan bahwa terdakwa wajib hadir secara fisik di hadapan sidang. Jika kemudian terdakwa dihadirkan secara online maka itu bertentangan dengan Undang-undang," ujarnya.
"Sidang online ini, berpotensi atau bahkan menghambat upaya-upaya penggalian kebenaran materiil. Oleh karena itu, seharusnya seluruh pihak di dalam persidangan bisa menggali secara bebas, bisa menggali secara komprehensif termasuk bisa melihat gestur (reaksi wajah dan tbuh-red) saksi dalam pembuktian," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyampaikan, gestur dari saksi tidak akan kelihatan dalam sidang online, padahal sidang ini tujuannya menggali sisi materiil bukan formil seperti sidang perdata.
"Karena, kita akan kesusahan belum lagi dengan jaringan yang rentan dengan gangguan jaringan dan peretasan. Itu, akan sangat menggangu pas saat loading atau pemeriksaan saksi," ujarnya ."Bisa saja saksi tidak independen karena dipengaruhi orang lain di tempatnya menyampaikan kesaksian," ujarnya.
Selain itu, menurutnya fakta yang paling penting ialah sampai saat ini PN Denpasar, Bali, menurut Gendo juga menggelar persidangan secara tatap muka. "Baik sidang pidana maupun sidang-sidang perdata. Jadi, kenapa kemudian untuk Jerinx harus harus daring. Kecuali kemudian seluruhnya online. Sehingga ini, melanggar prinsip dan asas equality before the law," ujarnya.
ADVERTISEMENT
( kanalbali/KAD )