Penahanan Calon DPD RI Ketut Ismaya Dipindahkan ke Mako Brimob

Konten Media Partner
24 Agustus 2018 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penahanan Calon DPD RI Ketut Ismaya Dipindahkan ke Mako Brimob
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Penahanan calon anggota DPD RI, Ketut Putra Ismaya Jaya dipindahkan dari Polresta Denpasar ke rutan Mako Brimob Polda Bali di Tohpati, Denpasar, Jumat (24/8).
ADVERTISEMENT
Pemindahan Ismaya dilakukan sekitar pukul 17.00 wita dengan pengawalan petugas Satreskrim Polresta Denpasar dan personel Shabara bersenjata. Sedangkan dua orang lainnya yang ikut ditetapkan tersangka berinisial G dan S tidak ikut dipindah.
“Iya, penahanannya dipindah ke Mako Brimob,”ujar Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan yang dikonfirmasi wartawan.
Terkait alasan pemindahan sekjen salah satu ormas di Bali itu, Kompol Arta Ariawan hanya menyampaikan atas pertimbangan penyidik. ”Itu pertimbangan penyidik,”ujarnya singkat.
Sebelumnya, Ketut Ismaya mulai menjalani pemeriksaan, Senin (20/8) sekitar pukul 17.00 wita. Sehari setelah itu, penyidik Satreskrim Polresta Denpasar menetapkannya sebagai tersangka. Setelah peningkatan status itu, pria yang menjabat sebagai sekjen di salah satu ormas di Bali itu diperbelohkan pulang dan dikenakan wajib lapor.
ADVERTISEMENT
Kemudian pada Rabu (22/8) pukul 02.00 wita, petugas Satreskrim Polresta Denpasar dibackup personel Brimob menjemput Ismaya di rumahnya Jalan Seroja, Denpasar kemudian ditahan di Polresta Denpasar.
Penetapan Ismaya sebagai tersangka karena dugaan melawan pejabat pemerintah yang sedang menjalankan tugas negara dan atau penganiayaan dan atau kejahatan terhadap kemerdekaan orang, sebagaimana diatur dalam Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP.
Is bersama belasan anggotanya mendatangi Kantor Satpol PP Provinsi Bali di Jalan DI Panjaitan, Denpasar, Senin (13/8). Mereka mempertanyakan penurunan baliho salah satu calon anggota DPD RI di Jalan Cok Agung Tresna.
Saat itu salah seorang dari mereka menendang kaki salah seorang petugas Satpol PP berinisial MB. Korban pun menghubungi Kabid Satpol PP Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi.
ADVERTISEMENT
Dewa Nyoman Rai menyampaikan penurunan baliho sesuai hasil kesepakatan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan 9 Agustus lalu di Kantor Satpol PP dihadiri Polda Bali, KPU Provinsi Bali dan Satpol PP kabupaten/kota. “Baliho yang sudah kadaluwarsa, tanpa izin ataupun rusak termasuk alat pengenalan diri di seputar jalan protokol yang akan dilalui para delegasi/peserta IMF- World Bank Annual Meeting,”ujarnya. (kanalbali/KR3)