Pelarian Buronan Interpol Asal Rusia Diduga Direncanakan Pacarnya

Konten Media Partner
24 Februari 2021 12:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Buronan Interpol Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan teman wanitanya Ekaterina Trubkina - IST
zoom-in-whitePerbesar
Buronan Interpol Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka dan teman wanitanya Ekaterina Trubkina - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG - Pihak kepolisian tengah mendalami adanya kemungkinan tindak pidana pada aksi kaburnya WNA Rusia buronan Interpol Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka yang dibantu teman wanitanya Ekaterina Trubkina.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Bali, Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengutarakan peran Ekaterina dalam aksi meloloskan diri itu, sebagai penggambar situasi kantor imigrasi Ngurah Rai.
"Mereka pasangan belum menikah, yang cewek berperan merencanakan proses kabur, dia yang menggambar situasi imigrasi sehingga dapat membawa kabur, selebihnya akan kita didalami lagi," ungkapnya, Rabu (24/2/2021)
Pasal yang disangkakan kepada Ekaterina, ungkap Rahardjo yaitu pasal 221 KUHP. "Dalam pasal itu kita akan melihat sejauh mana prosesnya, pasal ini memuat tentang pertolongan menghindari penyidikan dan sebagainya, apakah perbuatan yang bersangkutan menyembunyikan pelaku dan sebagainya kita akan dalami," tambahnya.
Dalam pasal 221 ayat 1 KUHP terangnya, hukuman maksimal adalah sembilan bulan penjara. "Mungkin dengan ancaman seperti itu kita tidak akan melakukan penahanan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, setelah menjadi buronan selama kurang lebih 13 hari, mereka berdua telah tertangkap di sebuah villa di Jl Umalas, Kuta Utara Rabu (24/02/21) dini hari.
Kini mereka diamankan di rumah detensi Imigrasi Ngurah Rai. Sementara itu, Kadiv imigrasi kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Eko Budianto mengatakan proses selanjutnya adalah pemeriksaan terhadap kedua WNA itu, serta berkoordinasi antara imigrasi dengan pihak kepolisian.
"Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak Polda, kita lihat potensi pidananya, kalau memang ada sanksi hukum mungkin akan proses lagi, ataukah kemudian langsung dideportasi ke negaranya dengan pengamanan pihak Polda, akan kita koordinasikan lagi," ujarnya. (Kanalbali/WIB)