Pecatan Polisi di Bali Tertangkap Edarkan Sabu di Jembrana

Konten Media Partner
30 Juni 2022 17:12 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pecatan polisi saat dibawa ke Polres Jembrana - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pecatan polisi saat dibawa ke Polres Jembrana - IST
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Seornag pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap Kepolisian Jembrana, Bali. Menariknya, pria bernama I Ketut LW (39) itu adalah polisi yang dipecat pada 2016 lalu.
ADVERTISEMENT
"Dia itu disersi. Dalam kasus ini juga pengedar juga bukan pemakai sabu saja," kata Kasat Serse Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Renta saat dihubungi, Kamis (30/6).
Ia ditangkap pada Selasa (14/6) sekitar pukul 01:00 WITA di rumah kontrakannya di Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali. Saat ditangkap, dia sedang membakar barang bukti timbangan digital di dalam kamarnya.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di wilayah Banjar Anyar, Desa Tegal Badeng, sering terjadi peredaran narkotika jenis sabu. Polisi pun melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 01:00 WITa mendekati rumah korban.
Barang bukti yang ditunjukkan di Polres Jembrana - IST
Saat itu terlihat dari dalam kamar pelaku ada kepulan asap dan api. Petugas kemudian melakukan pemadaman api dan melakukan penggeledahan terhadap barang yang dibakar. Ternyata, itu adalah paket plastik klip yang berisikan kristal bening yang merupakan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ada pula barang yang digulung menggunakan tisu dan satu buah timbangan digital yang sudah terbakar dan satu buah handphone merk vivo warna biru. "Pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang di dapat dari seorang bernama Edi Bronco dengan cara membeli melalui handphone dan sabu tersebut ditempatkan di satu lokasi tertentu," kata Kasat.
Pelaku menyatakan sudah lama kecanduan narkotika dan akhirnya mengedarkan barang haram tersebut. Ia akan dijerat dnegan Pasal 114, Ayat (1) atau Pasal 112, Ayat (1) U ndang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar atau Rp 10 miliar. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT