news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pecatan Anggota TNI Ditangkap Polisi di Bali Setelah Bongkar Brankas

Konten Media Partner
20 Juli 2022 13:13 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat menunjukkan barang bukti - ISt
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat menunjukkan barang bukti - ISt
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Pria berinisial YS dan ASM yang adalah dua pecatan anggota TNI ditangkap jajaran Polsek Gerokgak Buleleng Bali. Penangkapan setelah bersama empat orang lainnya nekat membongkar brankas Kantor Balai Teknik Pantai di Banjar Dinas/Desa Musi kecamatan Gerokgak, Buleleng.
ADVERTISEMENT
"Sebelum melancarkan aksinya, mereka menyergap dan mengikat petugas jaga di lokasi tersebut," kata Kasi Humas Polres Buleleng AKP Gede Sumarjaya pada Rabu (20/7/2022).
Ia mengatakan penangkapan terhadap keempat pelaku bermula dari peristiwa yang terjadi pada Minggu, 3 Juli 2022 silam. Ketika itu keempat pelaku mendatangi TKP dengan cara melompati pagar. Kemudian mereka mendatangi pos kamling dan melumpuhkan petugas jaga. "Mereka langsung mengikat tangan dan kaki serta melakban mulut (petugas)," kata Sumarjaya.
Selanjutnya dua pelaku masuk ke dalam ruangan dan menyekap penjaga kantor lainnya. Setelah melumpuhkan petugas mereka masuk ke dalam ruangan administrasi lalu membobol brankas. Dari sini mereka mengambil uang tunai sebanyak Rp. 90 juta.
"Setelah mengambil uang, pelaku kabur meninggalkan lokasi," ujar Sumarjaya. Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian terdekat.
ADVERTISEMENT
Dari hasil olah TKP dan keterangan beberapa saksi dan barang bukti yang ada di TKP, diperoleh informasi bahwa orang yang diduga melakukan perbuatan tersebut dilakukan oleh enam orang dan keberadaan orang tersebut diperkirakan ada di wilayah Denpasar.
Hingga pada 4 Juli 2022 petugas mendapat informasi keenam terduga pelaku menginap di salah satu penginapan yang ada di wilayah Kuta. "Akhirnya polisi berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku dan 2 orang melarikan diri," imbuh Sumarjaya.
Dari tangan mereka polisi berhasil mengamankan uang sisa hasil kejahatan sebesar Rp. 8,2 juta. Terhadap para pelaku disangka telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimakskud dalam rumusan pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e, 3e KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 (dua belas) tahun. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT