Ombudsman Minta Bupati Badung Tindak Tegas Kepala Desa Pemukul Dokter

Konten Media Partner
5 Maret 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ombudsman Minta Bupati Badung Tindak Tegas Kepala Desa Pemukul Dokter
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
UMAR ibnu Khattab, Ketua Ombudsman Bali saat diawawancaai wartawan, Senin, 5 Maret 2017 (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Ketua Ombudsman Perwakilan Bali Umar Al Khattab meminta Bupati Badung melakukan tindakan tegas terhadap Perbekel (Kepala Desa) yang melakukan pemukulan terhadap seorang dokter.
"Itu sudah termasuk pelanggaran berat. Harus ada peringatan keras kalau perlu sampai dihentikan dari jabatannya," tegasnya, Senin, 5 Maret 2018.
Menurut Umar, sebagai seorang pejabat publik, si kepala desa itu mestinya mampu menahan diri dan tidak bersikap emosional. Apalagi, kejadian itu berada di ruang publik. "Apapun alasannya, tingkah lakunya bisa ditirukan oleh pihak lain bila tidak ada sanksi yang tegas," ujarnya.
Pihaknya mengapreasi tindakan jajaran kepolisian yang cukup sigap menangani kasus ini sehingga pelakunya telah diproses sesuai hukum. "Kami terus menyimak dan mencermati sehingga kasus ini bisa diselesaian menurut jalur hukum," ujarnya.
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan. (Foto: Pixabay)
Seperti diberitakan sebelumnya, proses perdamaian antara Kepala Desa Pelaga, Badung, I Gusti Lanang Umbara dengan dr. Grace Juniaty, seorang dokter di RSUP Mangusada tak menghentikan polisi untuk tetap melanjutkan proses hukum.
ADVERTISEMENT
Kasus pemukulan itu tetap ditangani dan bahkan polisi telah menetapkan Lanang Umbara sebagai tersangka pada Rabu, 28 februari 2018, setelah memeriksa 5 orang saksi termasuk korban.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta menjelaskan, tersangka kini bahkan telah ditahan. Sementara ukntuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan, polisi juga memeriksa seorang dokter sebagai saksi ahli. Adapun tersangka dijerat dengan Pasal 335 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara. (kanalbali/RFH)