Kasus Jaksa Gadungan Dilimpahkan ke PN Denpasar

Konten Media Partner
5 November 2021 13:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus jaksa gadungan yang mengaku memiliki jabatan di Kejaksaan Agung- IST
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus jaksa gadungan yang mengaku memiliki jabatan di Kejaksaan Agung- IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR– Berkas perkara kasus jaksa gadungan dengan tersangka Setiadjie Munawar (57) dilimpahkan oleh dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ke Pengadilan Negeri (PN)Denpasar. Proses persidangan atas kasus penggelapan dan dokumen palsu itu, pun akan segera digelar.
ADVERTISEMENT
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha menyebut, gelaran sidang akan mulai dilaksanakan pada 18 November mendatang. "JPU yang bertugas menangani kasus ini diantaranya Bernard Eddy Kartono Purba, Lovi Pusnawan, Gusti Lanang, dan Hari Sutopo. Sidang 18 November agendanya pembacaan dakwaan,” ujarnya saat dikonfirmasi Jumat, (05/11/21).
Kasus itu sendiri, bermula saat Setiaji menawarkan diri untuk membantu memberikan bantuan hukum kepada korban LR, pada Agustus 2021 lalu. Ia mengaku sebagai pejabat di Kejagung RI.
Bermodalkan surat keterangan Perjalanan kepada yang tertera sebagai Direktur Tindak Pidana Khusus Bidang Politik Keamanan, ia berhasil merayu LR (korban) untuk memberikan uang hingga sebesar Rp 256.510 juta rupiah untuk penanganan perkara perdata yang tengaj dialami.
ADVERTISEMENT
"Korban orang Bali, orang Denpasar, sepanjang penyidikan hanya 1 korban yang di proses, tapi kami meyakini bisa saja ada korban lain atau orang seperti SM ini," terangnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya bukti transfer, mobil serta beberapa berkas lainnya. Pria paruh baya itu pun didakwakan dengan pasal 372 KUHP atau pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.
Sementara PN Denpasar juga telah mengeluarkan penetapan Nomor 1019/Pid.B/2021/ PNDps. tanggal 29 Oktober 2021. Adapun majelis hakim yang akan memimpin persidangan adalah I Ketut Kimiarsa (ketua), Hari Supriyanto (anggota 1), dan I Gede Putra Astawa (anggota II). (Kanalbali/WIB)