Kasasi Ditolak, Jaksa Tegaskan bahwa Jerinx Tetap Dinyatakan Bersalah

Konten Media Partner
19 Mei 2021 9:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat masih dalam persidangan di PN Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan terkait ditolaknya pengajuan kasasi dalam perkara 'IDI Kacung WHO' dengan tersangka I Gede Ary Astina atau Jerinx SID.
ADVERTISEMENT
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Rabu (19/5) berpendapat putusan MA yang menolak permohonan kasasi baik dari jaksa maupun dari penasihat hukum terdakwa mengandung makna menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Denpasar yang menyatakan terdakwa I Gede Aryastina terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
"Putusan di tingkat akhir yaitu di Mahkamah Agung ini menunjukan bahwa pembuktian jaksa atas dakwaannya diterima oleh Majelis Hakim dan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan atau dengan kata lain tidak ada satupun putusan pengadilan yang menyatakan I Gede Aryastina als Jerinx tidak bersalah," ungkapnya.
Adapun langkah selanjutnya yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni segera melakukan eksekusi. "Nantinya jaksa akan melaksanakan eksekusi di Lapas Kerobokan sehingga status dari I Gede Aryastina alias JRX berubah dari terdakwa menjadi terpidana," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Majelis Hakim Mahkamah Agung yang memeriksa kasasi jaksa dalam kasus I Gede Aryastina alias Jerinx pada perkara "IDI Kacung WHO" memutuskan menolak kasasi tersebut. Salah satu permohonan kasasi adalah agar membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar yang menetapkan hukuman Jerinx hanya 10 bulan penjara. Padahal dalam dakwaan, jaksa meminta Jerinx dihukum lebih tinggi. (Kanalbali/WIB)