Jelang KTT G20 di Bali, Pemberian Fasilitas VoA Ditambah Jadi untuk 60 Negara

Konten Media Partner
30 April 2022 12:59 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com–Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengumumkan adanya penambahan jumlah negara yang mendapat fasilitas Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata atau Visa on Arrival (VoA) dari 43 negara menjadi 60 negara.
ADVERTISEMENT
"Kebijakan baru ini mulai berlaku sejak 28 April 2022," kata Jamaruli dalam siaran pers yang diterima Sabtu (30/4/2022).
Pengumuman ini sejalan dengan penjelasan Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Prof. Widodo Ekatjahjana, dimana Kemenkumahn telah menerbitkan Surat Edaran Nomor IMI-0584.GR.01.01 TAHUN 2022 tentang Kemudahan Keimigrasian Dalam Rangka Mendukung Pariwisata Berkelanjutan Pada Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang ditetapkan pada tanggal 27 April 2022.
Adapun negara penerima fasilitas Visa on Arrival (VoA) antara lain Afrika Selatan, Amerika Serikat, Arab Saudi, Argentina, Australia, Austria, Belanda, Belgia, Brazil, Brunei Darussalam, Bulgaria, Ceko, Denmark, Estonia, Filipina, Finlandia, Hongkong, Hungaria, India, Inggris, Irlandia, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Kroasia, Laos, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malaysia, Malta, Meksiko, Myanmar, Norwegia, Perancis, Polandia, Portugal, Qatar, Rumania, Selandia Baru, Seychelles, Singapura, Siprus, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, Swiss, Taiwan, Thailand, Timor Leste, Tiongkok, Tunisia, Turki, Uni Emirat Arab, Vietnam, dan Yunani.
ADVERTISEMENT
“Untuk saat ini ada sembilan bandara, sebelas pelabuhan dan empat Pos Lintas Batas yang ditunjuk sebagai pintu masuk untuk subjek BVKKW/VKSKKW. Mereka tidak bisa masuk melalui TPI lain jika ingin menggunakan fasilitas tersebut. Beda halnya dengan keluar Indonesia, bisa lewat TPI mana saja,” terang Jamaruli.
Untuk memperoleh BVKKW atau VKSKKW, orang asing harus menunjukkan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan. Selain itu, tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, bukti pembayaran visa on arrival (untuk VKSKW), dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.
“Dengan adanya kebijakan ini akan memudahkan para peserta maupun delegasi yang akan mengikuti event-event Internasional yang diselenggarakan di Bali," katanya.
ADVERTISEMENT
Tahun 2022 ini akan ada dua konferensi tingkat Internasional di Bali yaitu tanggal 23-28 Mei konferensi GPDRR dan KTT G20. BVKKW dan VKSKKW dapat digunakan oleh asing untuk melakukan kegiatan wisata atau tugas pemerintahan dalam kegiatan internasional yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan. Untuk kegiatan yang bersifat kenegaraan atau pemerintahan tentunya harus disertai juga dengan undangan resmi yang dikeluarkan oleh instansi Indonesia”, tambah Jamaruli
Tarif VKSKKW sebesar Rp 500.000,- itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019. Perpanjangannya pun sama, biayanya Rp 500.000. Izin tinggal yang berasal dari VKSKKW bisa diperpanjang satu kali untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Jamarulis juga menekankan bahwa izin tinggal dari BVKKW maupun VKSKKW tidak dapat dialihstatuskan. Pemegangnya juga tidak diizinkan mengajukan perpanjangan izin tinggal melalui pemberian visa onshore. Selain itu, Jamaruli Manihuruk juga mengimbau agar baik Orang Asing maupun pelaku industri pariwisata mematuhi aturan keimirasian.
Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai orang asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing. “Orang Asing yang terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya akan dikenakan sanksi keimigrasian," tegasnya. (Kanalbali/RLS/RFH)