Istri Caleg Gerindra Tersangka Penipuan Yakin Suaminya Bersih

Konten Media Partner
15 April 2019 18:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sari Dewi, istri tersangka penipuan 16 Miliar AA Ngurah Alit Wiraputra, Senin (15/4) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sari Dewi, istri tersangka penipuan 16 Miliar AA Ngurah Alit Wiraputra, Senin (15/4) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Istri caleg Gerindra yang juga Ketua Kadin Bali Anak Agung Ngurah Alit Wiraputra, Ratna Sari Dewi sangat yakin suaminya tidak bersalah. Ia menganggap kasus yang menimpa suaimnya itu sebagai coban Tuhan.
ADVERTISEMENT
"Jadi saya sangat bersyukur sekali atas ujian ini.Supaya kedepannya lebih berhati-hati dan waspada dan jangam mudah terpercaya atas bujuk rayu sesuatu yang bisa membuat terjebak," ucapnya dalam pers pada awak media di Denpasar, Senin (15/4) sore.
Saat ini, menurutnya, semua masih berproses sampai ada keputusan pengadilan. Itu sebabnya hak suaminya sebagai Caleg DPR RI masih ada. Karena itu, dia meminta kepada para pendukung suaminya tetap menyatukan suara untuk kemenangan suaminya.
"Harapan suami dan saya agar kita semua tetap solid kepada semua tim dan pendukung. Jangan goyah, takut dan gentar, tetap bersemangat dan rapatkan barisan," ungkapnya.
Ratna juga menyakini, bawah suaminya tidak bersalah dan tidak melakukan tindakan hukum yang selama ini dituduhkan.
ADVERTISEMENT
"Saya percaya suami saya tidak melakukan tindakan melanggar hukum seperti apa yang dituduhkan. Saya sangat percaya dan saya sangat tau persis. Kebenaran akan di bongkar," tegasnya.
Sementara Wayan Santoso selaku kuasa hukum Agung Ngurah Alit Wiraputra mengatakan, untuk saat ini pihaknya masih berusaha melakukan permohonan penangguhan penahanan pada kliennya dan saat ini pihaknya sudah mengajukan surat tersebut ke Polda Bali.
"Pertama kami sampaikan bahwa status klien kami masih di Polda Bali. Upaya hukum yang kami lakukan adalah permohonan penangguhan penahanan. Surat kami sudah sampaikan hari ini," ujarnya.
"Alasannya, klien saya kooepratif , kedua klien kami menjadi tulang punggung keluarga. Ketiga mungkin kondisi-kondisi kalau terlalu lama di tahan mungkin kondisinya bisa menjadi lain. Keempat ada yang menjamin istrinya sendiri. Untuk saat ini itu dulu," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Seperti yang diberitakan Ketua Kadin Bali Anak Agung Alit Wiraputra diduga melakukan penipuan tentang perizinan Pelabuhan Beno Bali. Ia ditangkap oleh Polda Bali, Kamis (11/4) lalu, di Jakarta.
Alit diduga melakukan penipuan sejumlah uang sebesar Rp 16 miliar kepada pengusaha asal Jakarta, yakni Sutrisno Lukito Disastro. Namun menurut Alit, dia hanyalah pelaksana dari perjanjian yang dilakukan Putu Sandos, putra dari eks Gubernur Bali Made Mangku Pastika. (kanalbali/KAAD)