Ingin Cari Kerja di Bali hingga Overstay, WNA asal Belgia Dideportasi

Konten Media Partner
3 Juli 2023 15:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WNA asal Belgia (kanan) saat dideportasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
WNA asal Belgia (kanan) saat dideportasi - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Datang untuk liburan ke Bali, WNA asal Belgia selanjutnya berniat untuk mencari kerja. Ujungnya, pria berinsial DD (38) itu dideportasi karena overstay setelah visanya melebihi izin tinggal hingga 322 hari.
ADVERTISEMENT
"Ia ditangkap Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Singaraja dalam giat patroli keimigrasian di wilayah Kabupaten Karangasem pada tanggal 27 Juni 2023 dan langsung dibawa ke Kantor Imigrasi Singaraja untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan," kata Kepala Kanim Singaraja, Hendra Setiawan, Senin (3/7/2023).
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa yang bersangkutan datang sendiri ke Bali dengan maksud untuk berlibur, dan setelah melihat potensi pekerjaan di Bali yang bersangkutan berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan diamankan oleh petugas imigrasi yang bersangkutan belum menemukan pekerjaan," sebutnya kata Hendra.
Bule tersebut diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku sampai dengan 9 Agustus 2022. Setelah ditangkap, dia ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja untuk menunggu proses pendeportasian.
ADVERTISEMENT
Bule tersebut, dikenakan pasal 78 Ayat (3) Undang-undang Nomor 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian. Ia dideportasi dari Pulau Bali pada Minggu (2/7) malam lewat Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan langsung dipulangkan ke negara asalnya.
“Untuk tiket penerbangan ditanggung oleh yang bersangkutan. Jadi Imigrasi tidak menanggung biaya tiketnya. Ia ikut penerbangan KLM Royal Dutch Airlines nomor penerbangan KL 836, Denpasar-Amsterdam dengan tujuan akhir Brussels, Belgia," ujarnya. (kanalbali/KAD)