Gubernur Bali Keluarkan Pergub Legalisasi Arak

Konten Media Partner
6 Februari 2020 17:49 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubenur Koster (3 dari kiri) saat pengumuman Pergub Taa Kelola Arak Bali  ACH
zoom-in-whitePerbesar
Gubenur Koster (3 dari kiri) saat pengumuman Pergub Taa Kelola Arak Bali ACH
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Setelah melalui proses yang panjang, Gubernur Bali I Wayan Koster akhirnya resmi melegalkan arak Bali. Hal itu tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur (Pergub) yang baru nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destinasi Khas Bali.
ADVERTISEMENT
"Latar belakang dikeluarkannya Pergub ini adalah bahwa Minuman Fermentasi dan/atau Destinasi Khas Bali sebagai salah satu sumber daya keragaman budaya Bali yang perlu dilindungi, dipelihara, dikembangkan, dan dimanfaatkan untuk mendukung pemberdayaan ekonomi yang berkelanjutan dengan berbasis budaya," ujar Koster.
Ruang lingkup dari Pergub tersebut akan meliputi perlindungan, pemeliharaan dan pemanfaatan. Serta akan membangun kemitraan usaha, promosi, branding, pembinaan dan pengawasan serta peran aktif dari masyarakat.
Pergub tidak hanya Arak Bali, melainkan beberapa jenis minuman lain khas Bali seperti Tuak Bali, Brem Bali, Produk Artisanal dan Brem aty Arak Bali untuk Upacara Keagamaan.
Gubernur akan mengajukan usulan kepada Dirjen Bea dan Cukai agar mendapat fasilitas bebas biaya untuk ekspor dan keringanan biaya untuk perdagangan lokal Bali atau insentif lainnya guna mendorong pengembangan industri Tuak, Brem, Arak Bali dan Produk Artisanal.
ADVERTISEMENT
Ia bahkan menegaskan, akan melakukan pengawasan secara ketat untuk mencegah produk arak oplosan yang bisa menyebabkan bahaya kepada masyarakat.
"Kalau oplosan kan tidak boleh, pasti dilarang, Jadi kalau dikelola dengan cara olahan tradisional, saya kira tidak akan berakibat seperti itu. Jadi karena itu harus disiplin, tidak boleh ada oplosan, tidak boleh menggunakan alkohol masuk ke sini, jadi harus betul-betul murni dari petani yang langsung dari pohonnya itu," jelas Koster (ACH)