ForBali : Jokowi Harus Konsisten Larang Membangun di Daerah Bencana

Konten Media Partner
2 Agustus 2019 7:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Gendo Suardana bersama Suriadib Darmoko (kanalbali/KR13)
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Gendo Suardana bersama Suriadib Darmoko (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali - Forum Bali Tolak Reklamasi (ForBALI) mengirim Surat Terbuka Kepada Presiden Terkait Larangan Pembangunan Di Kawasan Rawan Bencana
ADVERTISEMENT
"Kami harapkan beliau konsisten, jadi kami meminta presiden Joko Widodo untuk menghentikan megaproyek di kawasan rawan bencana di Bali Selatan", kata koordinator WALHI Wayan Gendo Suardana.
Dikirimnya surat terbuka kepada presiden untuk menghentikan megaproyek di Bali Selatan bukan tanpa alasan, pada jumpa pers dengan awak media di Sekretariat Walhi Bali Denpasar, Gendo menyampaikan bahwa dalam daftar desa kelas bahaya sedang dan tinggi tsunami, yang diterbitkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) daerah Bali Selatan termasuk dalam kelas bahaya tinggi tsunami.
Hal senada juga disampaikan oleh Suryadi Darmoko, Dewan daerah Walhi Bali ini menyampaikan bahwa Presiden harus tegas untuk melarang megaproyek di Bali Selatan. Pasalnya data yang sudah dikeluarkan oleh banyak intansi baik di dalam ataupun di luar negeri, Bali Selatan termasuk Wilayah yang sangat rawan.
ADVERTISEMENT
"Datanya sudah jelas, BNPB sudah menyatakan bahwa Bali Selatan memang masuk rawan bencana. sehingga ketika dipaksakan megaproyek itu terus berlanjut, maka akan berdampak buruk kepada masyarakat," tegasnya.
Secara lebih rinci ada empat tuntutan dalam isi Surat terbuka yang dikirimkan ForBALI kepada Presiden Joko Widodo. Pertama, menghentikan proyek Reklamasi Teluk Benoa dengan memerintahkan kepada menteri Susi Pudjiastuti untuk mencabut izin lokasi reklamasi yang telah diterbitkan pada 29 November 2018. Serta membatalkan Perpres No 51 Tahun 2014 dan mengambalikan Teluk Benoa sebagai wilayah konservasi.
Kedua, memerintahkan Kementerian Perhubungan untuk tidak menerbitkan Rencana Induk Bandara yang mengakomodir perluasan bandara dengan cara Reklamasi. Serta meminta Presiden Joko Widodo untuk memerintahkan kepada kementerian terkait untuk mengawal dan memastikan agar rencana perluasan bandara tidak diakomodir di dalam peraturan tata ruang pada semua tingkatan.
ADVERTISEMENT
Ketiga, meminta Presiden memerintahkan Kementerian Perhubungan mencabut Rencana induk pelabuhan untuk perluasan dengan cara Reklamasi untuk selanjutnya mengehentikan kegiatan Reklamasi yang sedang berlangsung di kawasan pelabuhan benoa.
Keempat, meminta agar Presiden memerintah kepada menteri kelautan dan perikanan untuk tidak menerbitkan izin lokasi maupun pelaksanaan Reklamasi untuk pembangunan sport tourism. (kanalbali/KR13)