Kejari Wajo Tahan Oknum Kades yang Terima Ganti Rugi dari Lahan Milik Pemerintah

Konten Media Partner
3 Oktober 2023 16:57 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Desa Sakkoli, SH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Desa Sakkoli, SH, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wajo. Foto: Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wajo - Kejaksaan Negeri (Kejari) Wajo menetapkan satu orang tersangka pada kasus tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan lahan untuk pembangunan jaringan irigasi Bendung Gilireng, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel).
ADVERTISEMENT
Tersangka berinisial SH merupakan Kepala Desa Sakkoli, Kecamatan Sajoanging. Dia ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Wajo menemukan dua alat bukti yang sah.
Kepala Kejari Wajo Rhamdoni mengatakan, SH ditahan atas kasus tindak pidana korupsi ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan jaringan irigasi Bendung Gilireng di Desa Sakkoli.
Menurut Rhamdoni, tersangka SH diduga mengeklaim empat bidang tanah yang merupakan aset milik pemerintah dan menerima ganti rugi dari lahan tersebut sebesar Rp 754 juta.
"Seharusnya tidak boleh diterima oleh tersangka. Nilai kerugian negara sebesar Rp 754 juta," ungkap Rhamdoni dalam keterangannya.
Adapun empat lahan yang diklaim oleh tersangka SH, yakni sebidang tanah seluas 6.534 meter persegi di Dusun Cinaga, Desa Sakkoli, yang merupakan milik Pemprov Sulsel.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya sebidang tanah seluas 2.039 meter persegi di Dusun Cinaga yang merupakan aset Pemkab Wajo.
Selain itu, sebidang tanah seluas 198 meter persegi di Dusun Cinaga yang merupakan milik Pemprov Sulsel serta sebidang tanah seluas 360 meter persegi yang merupakan milik Pemprov Sulsel.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan," tandas Ramdhoni.