Tugas dan Fungsi TNI dalam Sistem Pertahanan Indonesia

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
18 Oktober 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi TNI Angkatan Darat. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tugas dan fungsi Tentara Negara Indonesia (TNI) adalah sebagai alat pertahanan dan keamanan utama negara Indonesia.
ADVERTISEMENT
TNI juga dilengkapi dengan persenjataan yang lebih lengkap untuk dapat menjaga keutuhan wilayah negara dan menghadapi ancaman yang bersifat militer.
Untuk mencari tahu lebih lengkap mengenai tugas dan fungsi TNI, simak penjelasan berikut ini.

Seputar Sistem Pertahanan dan Keamanan Indonesia

Hal-hal mengenai sistem pertahanan dan keamanan Indonesia secara umum telah tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. Pengertian mengenai sistem pertahanan negara terdapat pada Pasal 1 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT

Tugas dan Fungsi TNI dalam Pertahanan serta Keamanan Indonesia

TNI memiliki tugas dan fungsi dari komponen utama dalam upaya pertahanan negara. Secara lebih rinci, peran TNI dijelaskan dalam Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Berikut adalah bunyi dari pasal dalam undang-undang tentang pertahanan negara tersebut.
1. Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
3. Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan pertahanan negara untuk:
a. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
b. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
c. Melaksanakan operasi militer selain perang; dan
d. Ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian regional dan internasional.
Prajurit Kopassus melompati deretan senjata. Foto: REUTERS/Willy Kurniawan

Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta (Sishankamrata)

Tugas dan fungsi TNI juga turut terlibat dalam sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta.
ADVERTISEMENT
Sishankamrata atau Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta adalah strategi dalam pertahanan dan keamanan Indonesia yang melibatkan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Pelaksanaan Sishankamrata mengacu pada Undang Undang Dasar 1945 Pasal 30 dan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2008 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara. Isinya berbunyi:

Ciri Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta

Ciri dari sistem pertahanan dan keamanan negara yang bersifat semesta tercantum di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 1982 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia.
Dalam undang-undang tersebut, terdapat tiga ciri atau sifat Sistem Pertahanan dan Keamanan Negara yang Bersifat Semesta, antara lain sebagai berikut.
ADVERTISEMENT
a. Kerakyatan, yaitu seluruh rakyat warga negara ikut serta sesuai dengan kemampuan dan keahlian masing-masing dalam komponen kekuatan pertahanan keamanan negara.
b. Kesemestaan, yaitu seluruh daya bangsa dan negara mampu memobilisasikan diri guna menanggulangi setiap bentuk ancaman dari dalam maupun luar.
c. Kewilayahan, yaitu seluruh wilayah negara merupakan tumpuan perlawanan dan segenap lingkungan didayagunakan untuk mendukung setiap bentuk perlawanan secara berlanjut.
(AMP)