Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah 2024 dan Prosedur Pembuatannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi syarat balik nama sertifikat tanah 2024. Foto: Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi syarat balik nama sertifikat tanah 2024. Foto: Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Balik nama sertifikat tanah adalah proses peralihan hak atas tanah yang terjadi karena jual beli, waris, tukar menukar, dan hibah. Saat melakukan proses ini, harus membawa dokumen syarat balik nama sertifikat tanah 2024 sesuai ketentuan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, proses ini dapat dilakukan melalui jasa PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan Kementerian BPN (Badan Pertanahan Nasional).
Agar proses berjalan lancar, sebaiknya siapkan syarat balik nama sertifikat tanah 2024 dengan benar. Simak artikel ini untuk informasi lengkapnya.

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah 2024

Ilustrasi syarat balik nama sertifikat tanah 2024. Foto: Pexels
Menurut artikel ilmiah berjudul Prosedur Pelaksanaan Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Bulukumba oleh Rina Sulistina, dkk., pelaksanaan balik nama sertifikat tanah harus sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.
Hal ini telah dimuat dalam Perkaban Nomor 1 Tahun 2010. Mengutip dari sahabat.pegadaian.co.id, berikut ini dokumen syarat balik nama sertifikat tanah 2024:
ADVERTISEMENT
Setiap fotokopi dari syarat-syarat di atas harus disertakan bukti keasliannya oleh petugas. Jadi, sebaiknya bawa dokumen aslinya saat pengajuan balik nama tanah.
Selain itu, Anda juga perlu membawa dokumen yang berisi informasi tanah (meliputi luas, penggunaan, dan lokasinya), Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPPFBT), dan Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa.

Prosedur Balik Nama Sertifikat Tanah

Ilustrasi balik nama sertifikat tanah. Foto: Shutter Stock
Ada dua prosedur balik nama sertifikat tanah yang bisa dilakukan masyarakat, yaitu melalui jasa PPAT atau notaris dan mengajukan secara mandiri. Berikut ini detail prosedurnya yang dirangkum dari buku Tata Cara Mengurus Surat-Surat Rumah dan Tanah oleh Eko Yulian pada 2008.

1. Melalui Jasa PPAT

Anda yang memilih menggunakan jasa dapat menyerahkan syarat balik nama sertifikat tanah pada PPAT dan kemudian PPAT menyerahkan ke Kantor Pertanahan. Proses ini membutuhkan waktu kurang lebih 7 hari kerja setelah akta tanah ditandatangani.
ADVERTISEMENT
Beberapa berkas yang perlu dibawa ke PPAT, yaitu:

2. Mengajukan Sendiri

Selain melalui jasa PPAT, masyarakat bisa langsung mengajukan ke Kantor Pertanahan. Namun, sebelumnya siapkan berkas jual beli yang ada di PPAT.
Adapun berkas yang dibutuhkan untuk balik nama sertifikat tanah apabila mengajukan sendiri ke Kantor Pertanahan adalah:
ADVERTISEMENT

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Ilustrasi balik nama sertifikat tanah. Foto: Unsplash
Merangkum sahabat.pegadaian.co.id, berikut ini rincian balik nama sertifikat tanah:

Akibat Jika Tak Balik Nama Sertifikat Tanah

Ilustrasi balik nama sertifikat tanah. Foto: Unsplash
Setelah melakukan jual beli tanah, penting untuk melakukan balik nama sertifikat tanah. Mengutip berbagai sumber, berikut ini beberapa akibat yang dapat muncul jika Anda tak segera balik nama sertifikat tanah.

1. Tak Sah secara Hukum

Sertifikat tanah dapat menjadi bukti legalitas kepemilikan tanah. Apabila seseorang tak segera melakukan balik nama, tanah tersebut tak akan sah secara hukum. Artinya, seseorang tak memiliki hak legal untuk memiliki dan melakukan jual beli akan tanah tersebut.
ADVERTISEMENT

2. Kehilangan Kepemilikan Tanah

Apabila seseorang tak melakukan proses balik nama sertifikat tanah dalam waktu yang telah ditentukan, sertifikat dapat dicabut pihak berwenang. Hal ini dapat membuat seseorang yang telah melakukan pembelian tanah kehilangan kepemilikan atas tanah tersebut dan tak bisa melakukan apa pun atas tanah tersebut.

3. Dapat Dijual ke Pihak Lain

Kemudian, tanah yang tak segera dibalik nama dapat dijual ke pihak lain oleh pemilik tanah sebelumnya. Pembeli baru masih dapat melakukan balik nama dan mengambil kepemilikan akan tanah tersebut.

4. Tidak Dapat Digunakan Sebagaimana Harusnya

Tanah yang tak segera dibalik nama sertifikatnya tak akan sah secara hukum. Akibatnya, pemilik tak dapat menggunakan tanah sebagaimana mestinya. Misalnya, tak bisa membangun rumah atau mendirikan usaha karena tak ada hal legalnya.

5. Tidak Dapat Mengajukan Pinjaman Bank

Terakhir, apabila seseorang tak segera mengajukan balik nama sertifikat tanah maka tak bisa mengajukan pinjaman dari bank dengan sertifikat tanah tersebut sebagai jaminan.
ADVERTISEMENT
(NSF)