Pengadaan Barang dan Jasa: Pengertian, Pihak Terlibat, Prinsip, dan Etikanya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
2 Maret 2024 18:26 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
 Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa. Unsplash/Scott Graham
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa. Unsplash/Scott Graham
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Dalam melaksanakan pelayanan publik, tentunya lembaga atau institusi memerlukan barang-barang untuk operasional, sehingga pelayanan publik yang diberikan dapat berjalan dengan baik dan lancar.
ADVERTISEMENT
Untuk menunjang kelancaran sistem tersebut, dibutuhkan pengadaan barang dan jasa. Barang atau jasa publik adalah barang yang pengunaannya terkait dengan kepentingan masyarakat banyak, baik secara berkelompok maupun secara umum.
Sedangkan barang atau jasa privat merupakan barang yang hanya digunakan secara individual atau kelompok tertentu.

Pengertian Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa. Unsplash/Jo Szczepanska
Berikut adalah pengertian pengadaan barang dan jasa menurut buku yang berjudul Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Jawade Hafidz, dkk., (2018:110).
Definisi pengadaan barang dan jasa menurut kamus hukum berarti memborong pekerjaan atau menyuruh pihak lain untuk mengerjakan atau memborong pekerjaan seluruhnya atau sebagian pekerjaan sesuai dengan pekerjaan atau kontrak yang dibuat oleh kedua belah pihak sebelum pekerjaan pemborongan itu dilakukan.
ADVERTISEMENT
Maksud dari memborong pekerjaan adalah melimpahkan, menyediakan, atau memberikan kepada pihak lain untuk mengerjakan semua atau sebagian pekerjaan sesuai, tentunya dengan persyaratan tertentu sesuai dengan perjanjian atau kontrak yang dibuat sebelum pekerjaan dilaksanakan.
Pihak lain yang diserahi tugas untuk melaksanakan pekerjaan haruslah mengerti dan ahli dalam pekerjaan tersebut.
Pada prinsipnya, pengadaan adalah kegiatan untuk mendapatkan barang, atau jasa secara transparan, efektif, dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan penggunanya.
Maksud barang di sini meliputi peralatan dan juga bangunan, baik untuk kepentingan publik maupun privat.
Dalam pengertian tersebut, pengadaan dilakukan secara terbuka, dalam waktu yang cepat, serta mendapatkan hasil yang tepat dan sesuai dengan kualifikasi barang atau jasa yang dibutuhkan.
ADVERTISEMENT
Barang di sini merupakan benda yang berwujud, tidak berwujud, bergerak atau tidak bergerak yang dapat diperdagangkan, digunakan, dan dimanfaatkan oleh pengguna barang.
Dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah, barang meliputi bahan baku, barang setengah jadi, barang jadi atau peralatan, dan makhluk hidup.
Menurut pendapat Edquist, ada tiga jenis pengadaan, yaitu public procurement atas direct procurement, catalic procurement, dan cooperative public procurement, di mana yang membedakan antara ketiga jenis pengadaan ini adalah pelaksana dan penggunanya.
Meskipun banyak jenis dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, tujuan pengadaan tersebut tetap untuk kepentingan umum dengan sumber dana yang berasal dari uang negara, sehingga pelaksanaannya harus sesuai dengan prinsip-prinsip dan etika dalam pengadaan barang/jasa pemerintah.
Semua pengadaan barang/jasa pemerintah, entah sumber dananya berasal dari APBN atau APBD maupun dana masyarakat yang dikelola oleh institusi pemerintah, maka seluruh kegiatan dan proses pengadaannya harus mengacu dan mengikuti Perpres No. 70 Tahun 2012 jo. Perpres No. 4 Tahun 2015.
ADVERTISEMENT

Prinsip dan Etika Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa. Unsplash/Jason Goodman
Berikut merupakan prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa yang perlu diketahui dan diterapkan dalam perusahaan.
Berdasarkan buku Sentralisasi Birokrasi Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah, Jawade Hafidz, dkk., (2018:119), agar pengadaan barang/jasa mencapai tujuan sesuai dengan kriteria kinerja yang diharapkan, maka pengadaan barang dan jasa pemerintah harus sesuai dengan prinsip dasar, etika pengadaan, dan ketentuan umum pengadaan barang/jasa berikut ini:

Prinsip Dasar Pengadaan

Pengadaan barang/jasa dilaksanakan dengan menggunakan prinsip dasar sebagai berikut:
Untuk menjamin terselenggaranya akuntabilitas terhadap kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah disyaratkan adanya keterbukaan dengan memberikan perlakuan yang sama terhadap semua penyedia barang/jasa sebagai bentuk kesungguhan dan tanggung jawab panitia dalam melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah agar dapat berjalan efektif dan efisien.
ADVERTISEMENT
Untuk mencegah adanya permasalahan hukum di kemudian hari, maka panitia wajib menggunakan prinsip kehati-hatian, memperteguh kemandirian dengan cara menghindari adanya upaya-upaya pihak lain untuk memengaruhi arah keputusan panitia dalam memutuskan pemenang lelang.
Hal ini sebagai wujud adanya integritas panitia selaku aparat birokrat dalam menciptakan suasana good corporate governance.
Untuk melaksanakan sembilan prinsip yang disebutkan di atas, bila dikaitkan dengan regulasi Perpres tentang pengadaan barang/jasa pemerintah yang ada saat ini tampaknya masih mengalami kendala-kendala yang cukup signifikan, karena di dalam Perpres tersebut ditemukan adanya masalah-masalah yuridis diikuti dengan masalah struktur dan masalah budaya.
Oleh karena itu, penulis memandang perlu dilakukan reformasi kebijakan hukum birokrasi pengadaan barang/jasa pemerintah dengan menawarkan tiga model ideal pengadaan barang/jasa pemerintah, yaitu model ideal kebijakan dalam substansi hukum, model ideal dalam struktur hukum, dan model ideal dalam budaya hukum.
ADVERTISEMENT
Pelaksana pengadaan barang atau jasa harus berkomitmen penuh untuk memenuhi etika pengadaan dengan cara memenuhi prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).

Etika Pengadaan

Bicara tentang etika dalam kegiatan pengadaan barang/jasa, pemerintah tentu harus didekatkan dengan prinsip-prinsip yang wajib diperhatikan dan dilaksanakan agar tidak terjadi permasalahan hukum di kemudian hari, baik yang berkaitan dengan kepentingan pengguna barang/jasa maupun yang berkaitan dengan kepentingan penyedia barang/jasa pemerintah.
Oleh karena itu, panitia pengadaan barang/jasa pemerintah dalam melaksanakan kegiatannya perlu memerhatikan langkah-langkah yang uraikan di bawah ini. Hal berikut akan membantu dalam mencapai tujuan pengadaan barang/ jasa, di antaranya adalah:
ADVERTISEMENT
Jika pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah dalam setiap tahap prosesnya mengikuti aturan yang telah ditetapkan, disertai dengan sikap yang konsisten dalam melaksanakan prinsip dan etika pengadaan, alhasil penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan barang/jasa pemerintah tidak akan terjadi.

Para Pihak Terkait dalam Pengadaan Barang dan Jasa

Ilustrasi Pengadaan Barang dan Jasa. Unsplash/Campaign Creators
Dalam kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah ada beberapa pihak yang saling terkait. Para pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa pemerintah harus memahami hak dan kewajibannya masing-masing, dan memenuhi serta menjalankan peraturan.
Perlu adanya sikap keterbukaan dan saling memberikan masukan agar selama proses pengadaan barang/jasa dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta tidak merugikan para pihak.
Meskipun para pihak disyaratkan saling mengenal dan bekerja sama dengan baik, akan tetapi tidak boleh menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki masing-masing dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan yang dapat merugikan keuangan negara.
ADVERTISEMENT
Aktivitas pengadaan dilakukan oleh berbagai pihak terkait yang dapat diklasifikasikan atas tiga pelaku utama, yaitu pengguna/pengusul, penyedia barang/jasa, dan pelaksana pengadaan.
Pengguna/pengusul pengadaan barang/jasa adalah individu (pejabat) atau unit organisasi yang diberikan kewenangan untuk mengusulkan pengadaan barang/jasa.
Pengusul atau pengguna barang merupakan unit organisasi yang merepresentasikan pengguna dan mempunyai kewenangan untuk mengusulkan pengadaan barang/jasa.
Penyedia barang/jasa adalah individu atau badan usaha yang menjadi peserta penyedia barang/jasa dan pihak lain yang secara hukum mempunyai kapasitas untuk mengadakan ikatan perjanjian.
Penyedia barang/jasa harus profesional, mempunyai kemampuan teknis dan manajerial, berpengalaman, SDM yang memadai, modal yang cukup, peralatan, dan fasilitas lain yang memenuhi persyaratan yang diajukan oleh panitia pengadaan.
Pelaksana pengadaan adalah pihak yang melakukan pengadaan yang dimulai dari proses permintaan barang/ jasa sampai dengan penunjukan pemenang pengadaan dan tersedianya barang/jasa siap digunakan oleh penggunanya. Beberapa pihak yang terkait dengan pengadaan, yaitu sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Pengadaan barang/jasa pemerintah harus dilaksanakan sesuai prinsip- prinsip dasar pengadaan, yakni efektif, efisien, transparan, kompetitif, adil, dan akuntabel.
Demikian penjelasan dari pengadaan barang dan jasa mulai dari pengertian, prinsip dan etika, hingga para pihak yang terlibat. Semoga dapat menambah wawasan para pembaca. (Adm)