Ketahui Apa Itu SPT dan Cara Melaporkannya

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
26 Februari 2024 12:06 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi apa itu SPT. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi apa itu SPT. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Setiap Wajib Pajak harus melaporkan SPT tahunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebenarnya, apa itu SPT? SPT sendiri adalah singkatan Surat Pemberitahuan Tahunan yang harus dilaporkan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
ADVERTISEMENT
Agar lebih memahami apa itu SPT, simak artikel ini untuk informasi lengkapnya. Kabar Harian juga akan membagikan petunjuk melaporkan SPT tahunan dan denda yang harus dibayarkan apabila terlambat melaporkan.

Apa Itu SPT?

Ilustrasi apa itu SPT. Foto: Unsplash/Gabrielle Henderson
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib untuk melaporkan SPT tahunan, termasuk pekerja yang memiliki gaji UMR atau di bawah 5 juta rupiah. Lantas, apa itu SPT?
Mengutip pajak.go.id, SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah surat yang digunakan Wajib Pajak (WP) untuk melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak, objek pajak, dan bukan objek pajak. Sederhananya, SPT pajak adalah laporan dari WP atas pembayaran pajak penghasilan.
Kewajiban melaporkan SPT tahunan telah diatur dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan pasal 3, begini isinya:
ADVERTISEMENT
Kemudian, mengutip upj.ac.id, SPT memiliki fungsi untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang. Dalam SPT, Wajib Pajak harus melaporkan hal-hal di bawah ini:
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, menurut buku berjudul Administrasi Pajak SMK/MAK Kelas XII oleh Sri Hartati, SPT tahunan dilaporkan setiap tahun atas pajak tahun sebelumnya.
Batas waktu pelaporan untuk WP pribadi adalah tiga bulan usai tahun pajak berakhir atau pada akhir Maret. Sementara maksimal pelaporan WP badan adalah empat bulan usai tahun pajak berakhir, yaitu April.

Cara Melaporkan SPT

Ilustrasi tutorial melaporkan SPT. Foto: Shutter Stock
Ada dua cara melaporkan SPT tahunan, yaitu secara langsung dengan mengirimkan SPT dalam bentuk formulir atau secara daring melalui situs djponline.pajak.go.id. Simak tutorial melaporkan SPT di bawah ini.

1. Secara Langsung

Mengutip buku Panduan Brevet Pajak oleh Djoko Muljono pada 2010, berikut ini cara melapor SPT secara langsung untuk WP pribadi:
ADVERTISEMENT

2. Secara Online

Wajib Pajak juga dapat melaporkan SPT tahunan secara daring melalui situs DJP. Disadur dari kumparanBISNIS, berikut ini petunjuknya:
ADVERTISEMENT

Denda Apabila Tak Lapor SPT

Ilustrasi tutorial melaporkan SPT. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Seperti yang sudah disebutkan di atas, setiap WNI yang sudah memiliki NPWP wajib melaporkan pajak meskipun penghasilannya kurang dari 5 juta rupiah. Mereka akan masuk dalam golongan WP dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Meskipun begitu, apabila terlambat melaporkan SPT, akan tetap dikenakan denda. Berdasarkan buku Administrasi Pajak Pasal 21 oleh Wuryanti (202), berikut ini denda yang ditetapkan apabila WP terlambat melaporkan SPT:
Denda tersebut harus segera dibayarkan, dapat melalui situs DJP Online yang kemudian dibayarkan lewat beberapa metode pembayaran yang tersedia.
WP juga akan mendapatkan sanksi apabila laporan pajak yang disampaikan tak benar dan lengkap. Sanksi tersebut berupa 200 persen dari nilai pajak terutang yang kurang dibayar.
ADVERTISEMENT
(NSF)