Kasus Pelanggaran HAM 2021: Meninggalnya Mahasiswa UNS Saat Diklat Menwa

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
10 November 2021 11:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Foto: Unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Foto: Unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Hak asasi manusia (HAM) merupakan hal yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Indonesia mengingat bahwa RI termasuk ke dalam negara demokrasi.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, tidak semua masyarakat mendapatkan kesempatan untuk menyampaikan dan menjalankan haknya masing-masing. Bahkan, tidak sedikit yang justru harus mengalami ketidakadilan dari oknum-oknum tertentu.
Bahkan, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM telah menerima sebanyak 2.331 aduan terkait HAM. Kebanyakan isi aduan tersebut memiliki hubungan dengan Kepolisian RI (Polri).
Sebelum membahas tentang kasus pelanggaran HAM 2021, ada baiknya untuk membahas bentuk-bentuk pelanggaran HAM. Dengan begitu, masyarakat bisa lebih peduli dengan hak asasi seseorang yang ada di dekatnya.

Bentuk Pelanggaran HAM

Mengutip Modul Pembelajaran SMA PPKn karya Rizanur, M, Pd, berikut bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang tanpa disadari sering terjadi sekitar, di antaranya:
1. Pelanggaran HAM berat
Pelanggaran HAM berat yang dimaksud adalah pelanggaran HAM yang sudah menyangkut dan bisa mengancam nyawa seseorang, seperti pembunuhan, penyanderaan, perampokan, perbudakan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
2. Pelanggaran HAM ringan
Pelanggaran HAM ringan adalah pelanggaran HAM yang tidak mengancam nyawa seseorang, namun tetap berbahaya jika tidak diatasi atau ditangani. Misalnya, seperti kelalaian dalam memberikan pelayanan kesehatan, pencemaran lingkungan, dan sebagainya.

Kasus Pelanggaran HAM 2021

Meninggalnya nyawa mahasiswa UNS saat diklat Menwa. Foto: Unsplash
Setelah mengetahui bentuk-bentuk pelanggaran HAM, mari membahas salah satu kasus pelanggaran HAM di tahun 2021 yang terjadi di Indonesia.
Contoh kasus tersebut adalah menghilangnya nyawa mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) setelah mengikuti diklat salah satu organisasi kemahasiswaan, yaitu Menwa atau Resimen Mahasiswa.
Kasus ini menjadi perbincangan publik di berbagai sosial media karena kecurigaan masyarakat. Banyak spekulasi yang mengatakan bahwa mahasiswa berinsial GE ini meninggal akibat tindakan kekerasan oleh panitia Menwa UNS.
ADVERTISEMENT
Spekulasi tersebut juga didukung dengan adanya hasil autopsi yang menyebutkan bahwa GE meninggal karena kekerasan menggunakan benda tumpul.
Menurut Kasatreskrim Polresta Surakarta, AKP Djohan Andika korban GE sudah mengeluh sakit dan beberapa kali kehilangan kesadaran atau pingsan.
Hingga pada tanggal Minggu (24/11), korban GE dilarikan ke RSUD dr. Moewardi Solo karena rasa sakit yang dirasakannya. Sayang, ketika sampai di RSUD, GE sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga pada saat itu.
Kasus ini pun semakin berkembang dan membuat polisi melakukan penyelidikan dan memanggil beberapa saksi, termasuk panitia dari diklat Menwa tersebut.
Jelang dua minggu kemudian, tim penyidik melakukan gelar perkara dan mengungkapkan bahwa terdapat dua tersangka, NFM (22) dan FPJ (22), yang menyebabkan nyawa GE melayang.
ADVERTISEMENT
Melihat dari kasus yang terjadi pada GE, bisa dilihat bahwa kejadian ini masuk ke dalam kasus pelanggaran HAM berat. Pasalnya, kronologi yang terjadi hingga membuat nyawa GE melayang disebabkan karena terjadi penyiksaan oleh beberapa oknum yang berakhir pada meninggalnya seseorang.
(JA)