20 Larangan saat Puasa Ramadan yang Harus Dijauhi

Kabar Harian
Menyajikan beragam informasi terbaru, terkini dan mengedukasi.
Konten dari Pengguna
11 Maret 2024 10:12 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Harian tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi larangan saat puasa Ramadan, Foto: Unsplash/Farhad Ibrahimzade
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi larangan saat puasa Ramadan, Foto: Unsplash/Farhad Ibrahimzade
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Larangan saat puasa Ramadan merupakan segala bentuk aktivitas atau perbuatan yang harus dihindari umat muslim yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci tersebut. Hal itu dilakukan guna menyempurnakan nilai ibadah setiap umat.
ADVERTISEMENT
Puasa Ramadan termasuk salah satu Rukun Islam dan merupakan kewajiban setiap muslim, berdasar pada Al-Qura'n, Hadis dan Ijma (Tanti dalam jurnal.uinsu.ac.id, 2017). Segala bentuk ibadah akan mendapat pahala, serta keburukan bersifat dosa.
Pada bulan Ramadan, baik pahala maupun dosa akan dinilai dalam hitungan yang berlipat ganda (saintek.radenfatah.ac.id). Oleh karena itu, umat Islam wajib menghindari aktivitas buruk yang Allah Swt. larang agar segala nilai ibadah tidak sia-sia.

Larangan saat Puasa Ramadan

Dikutip dari laman fahum.umsu.ac.id, arti larangan adalah bagian dari kaidah aturan yang mengharamkan individu melakukan tindakan-tindakan tertentu.
Simak beberapa larangan saat puasa Ramadan yang harus dijauhi, berikut ini:

1. Makan dan Minum di Siang Hari

Larangan pertama ini merupakan larangan pasti saat beribadah puasa, karena arti puasa salah satunya yaitu menahan diri dari makan dan minum, mulai dari terbit fajar hingga matahari terbenam. Berikut penggalan ayat Al-Qur'an tentangnya:
ADVERTISEMENT
وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ
Artinya: “dan makan, juga minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah: 187)
Makan dan minum di siang hari adalah larangan yang hukumnya membatalkan puasa. Namun, bagi orang-orang yang melakukannya secara tidak sengaja, misal karena lupa, hal tersebut tidak membatalkan puasa, sebagaimana hadis berikut:
من نسى وهو صائم فا كل أو شرب فليتم صومه فإنما طمعه الله و سقاه
Artinya: “Barang siapa lupa bahwa ia sedang berpuasa, lalu ia makan dan minum, hendaklah ia sempurnakan puasanya. Sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Al-Bukhari dan muslim)

2. Memasukkan Sesuatu dengan Sengaja ke Dalam Tubuh

Para ulama mengqiyaskan larangan ini kepada bentuk makan dan minum. Dalam artian, jika orang yang berpuasa memasukkan sesuatu ke dalam rongga tubuh dengan maksud menghilangkan lapar dan haus, maka puasanya dianggap batal (Rahmawanti, 2013).
ADVERTISEMENT
Ramawanti (2013) juga menambahkan, jika tidak dengan niat mengurangi lapar, maka tidak dianggap membatalkan. Oleh karena itu, kasus masuknya air ketika mandi atau berenang, baik pada telinga, hidung dan lainnya tidak dihitung sebagai pembatal.

3. Merokok

Merokok adalah kebiasaan sebagian besar masyarakat, utamanya kaum laki-laki, setiap hari. Namun, kegiatan ini dilarang saat berpuasa di bulan Ramadan, karena merokok bersifat membatalkan puasa. Berikut dalil yang berkaitan dengannya:
يفْطر صَائِم بوصول عين من تِلْكَ إِلَى مُطلق الْجوف من منفذ مَفْتُوح مَعَ الْعمد وَالِاخْتِيَار وَالْعلم بِالتَّحْرِيمِ. وَمِنْهَا الدُّخان الْمَعْرُوف
Artinya: “Sampainya ‘ain ke tenggorokan dari lubang yang terbuka secara sengaja dan mengetahui keharamannya itu membatalkan puasa. Seperti, menghisap asap (merokok).” (Syekh Muhammad Nawawi al-Bantani, Nihayatuz Zain fi Irsyadul Mubtadiin, Beirut: Darul Fikr dalam jatim.nu.or.id)
ADVERTISEMENT

4. Melakukan Kegiatan Seksual

Kegiatan seksual yang dilakukan pasangan sah, suami istri saat berpuasa juga merupakan larangan yang membatalkan puasa Ramadan. Larangan ini tidak berlaku pada saat setelah terbenamnya matahari, sebagaimana ayat Al-Qur’an, berikut:
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ
Artinya: “Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa untuk bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.” (QS Al-Baqarah: 187)

5. Muntah dengan Sengaja

Muntah, pada dasarnya tidak membatalkan puasa. Namun, muntah yang disengaja, seperti dengan memasukkan jari ke dalam mulut hingga kerongkongan yang menyebabkan muntah dihukumi membatalkan puasa, sebagaimana hadis, berikut:
ADVERTISEMENT
مَنْ ذَرَعَهُ القَى فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاء وَمَنِ اسْتَقاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِ
Artinya: “Orang yang muntah tidak perlu mengqadha, tetapi orang yang disengaja muntah wajib mengqadha.” (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dalam Sarwat, Puasa: Syarat, Rukun & yang Membatalkan, 2018).

6. Mengeluarkan Air Mani

Sama halnya dengan larangan lainnya, perilaku ini juga dihukumi membatalkan puasa apabila dilakukan secara sengaja. Beberapa contoh perilaku disengaja tersebut, seperti mencumbu pasangan sah, onani atau mastubasi (di luar hukum perbuatannya).
Umumnya, keluarnya air mani disebabkan orang tersebut mengalami puncak dari tingginya syahwat. Sedangkan dalam berpuasa, muslim diharuskan menjauhi hal yang mengundang syahwat, kecuali hal itu datang secara tidak disengaja atau karena penyakit.

7. Mengalami Haid Atau Nifas

Seorang wanita yang mengalami haid atau pun nifas dilarang untuk melakukan ibadah puasa, karena tidak memenuhi syarat sah puasa yaitu suci dari haid dan nifas. Namun, kasus tersebut tidak dihukumi sebagai dosa karena sesuatu yang alami terjadi.
ADVERTISEMENT
كن نو مر ثر بقضاء الصو م ولا نؤ مر بقضا ء الصلاة
Kami diperintahkan Rasulullah saw mengqadha puasa dan kamu tidak diperintahkan untuk mengqadha salat,” (HR Al-Bukhari). Hadis tersebut menjelaskan bahwa haid dan nifas membatasi puasa dan harus diqadha di kemudian hari.

8. Hilangnya Akal

Seseorang dapat dikatakan hilang akal apabila tidak sadar akan dirinya serta lingkungan. Contoh kasusnya yaitu, gila, pingsan dan lain sebagainya. Hal tersebut merujuk pada syarat sah seseorang dapat berpuasa, yaitu sehat akal.
Pada dasarnya, orang gila (tak berakal) tidak diwajibkan berpuasa. Kendati demikian, orang yang memiliki riwayat penyakit gila dan sedang waras tetap harus berpuasa, kemudian puasa itu akan dihukumi batal apabila datangnya penyakit gila tersebut.

9. Menyekutukan Allah

Dalam segala waktu dan situasi, umat Islam dilarang untuk mensekutukan Allah Swt. Khususnya dalam puasa Ramadan, seseorang akan dihukumi batal puasa apabila menyekutukan Allah Swt. atau dikenal dengan istilah murtad.
ADVERTISEMENT
Syarat sah puasa adalah ber-Islam. Maka, jika seseorang sedang berpuasa di suatu hari, kemudian melakukan syirik di hari itu juga dan bersyahadat ulang, serta hendak berpuasa lagi setelahnya, maka puasa hari itu terhitung batal dan wajib diqadha.

10. Berniat Berbuka

Niat merupakan salah satu rukun puasa dan dari niat tersebut segala perbuatan manusia dinilai oleh Allah Swt. Maka dari itu, seseorang yang hendak berpuasa harus menanamkan niat ibadah puasa Ramadan tulus karena Allah.
Jika seseorang mengubah niatnya ketika sedang berpuasa, seperti meniatkan diri untuk berbuka, meskipun belum terlaksana apa yang menjadi niat tersebut, puasa orang itu dihukumi batal karena melenceng dari rukun puasa.
Ilustrasi perilaku yang dilarang saat berpuasa, Foto: Unsplash/Icons8 Team

11. Berbohong

Jika sepuluh poin di atas merupakan larangan yang membatalkan puasa, maka berbohong adalah bentuk larangan saat puasa Ramadan yang dapat mengurangi pahala puasa dan dinilai sebagai dosa, namun tidak membatalkannya (uinsgd.ac.id).
ADVERTISEMENT

12. Berghibah

Berghibah adalah kegiatan menggunjingkan orang bersama beberapa orang lainnya. Pada dasarnya, perilaku ini merupakan dosa, sekalipun dilakukan di luar Ramadan. Perilaku ini tidak membatalkan puasa, namun merusak nilai ibadahnya (uinsgd.ac.id).

13. Mengadu Domba

Larangan selanjutnya adalah mengadu domba (namimah), yaitu perilaku menyampaikan perkataan seseorang kepada orang lain yang dibumbui kebohongan, sehingga memunculkan kebencian. Perilaku ini akan merusak nilai puasa dan tentunya dosa (uinsgd.ac.id).

14. Menjadi Saksi Palsu

Ustadz Wahyudin (live kultum UIN SGD) mengatakan, bahwa saksi palsu adalah orang yang berucap atau bersumpah dengan isi keterangan yang tidak mengandung arti sebenarnya. Perbuatan ini mirip dengan berbohong dan merusak pahala puasa.

15. Melihat dengan Syahwat

Perilaku yang merusak nilai ibadah yaitu melihat dengan syahwat atau nafsu, artinya ketika seseorang melihat lawan jenis atau perbuatan, dengan pandangan yang menginginkan untuk melakukan sesuatu atau dibarengi dengan pikiran-pikiran kotor di dalamnya.
ADVERTISEMENT

16. Mengonsumsi Makanan dan Minuman Haram

Jika seseorang berpuasa sehari penuh, namun orang itu berbuka dengan makanan dan minuman yang diharamkan Allah Swt., seperti alkohol, daging babi dan lain sebagainya, maka puasanya tidak batal, namun nilai ibadahnya rusak dan dihukumi dosa.

17. Berlaku Zalim

Zalim artinya meletakkan sesuatu tidak pada tempatnya, dalam artian, seseorang yang berperilaku semena-mena terhadap orang lain. Perilaku ini dilarang oleh Allah Swt., baik di bulan Ramadan atau bukan, serta dapat menghilangkan pahala puasa.

18. Berbicara/Bersumpah Palsu

Tidak jauh berbeda dengan saksi palsu, perilaku ini dilakukan seseorang dalam cakupan pembicaraan sehari-hari dengan membawa kata sumpah, padahal orang itu tidak melakukan apa yang diceritakan atau berkata tidak dalam konteks sebenarnya (uinsgd.ac.id).

19. Marah-Marah

Dalam Islam, marah merupakan perilaku yang dianggap merugikan diri sendiri dan orang lain, sehingga Allah dan Rasul-Nya melarang. Khususnya dalam berpuasa, seseorang diminta untuk menahan diri dari segala hal buruk, selain makan dan minum (uinsgd.ac.id).
ADVERTISEMENT

20. Bermalas-Malasan

Perilaku yang terlihat tidak merugikan ini ternyata dapat merusak, bahkan menghanguskan pahala puasa Ramadan. Saat bulan Ramadan umat Islam diperintahkan untuk berlomba mengumpulkan kebaikan, sehingga perilaku malas-malasan dilarang oleh Allah Swt.
Itulah 20 larangan saat puasa Ramadan yang harus dijauhi setiap muslim. Sejatinya, bulan Ramadan adalah bulan pelatihan agar umat terbiasa berbuat baik, maka maksimalkanlah bulan tersebut dengan ibadah dan jauhi larangan-Nya.(NF)