OJK Tahan Izin Baru untuk Operasi Perusahaan Manajer Investasi, Kenapa?

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
16 Desember 2021 8:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memutuskan untuk menghentikan sementara pemberian izin operasional bagi perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha selaku manajer investasi. Hal ini dilakukan untuk melakukan evaluasi dan penataan di industri tersebut.
ADVERTISEMENT
Terkait penerapannya sendiri telah ditetapkan lewat Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-72/D.04/2021 tanggal 14 Desember 2021 tentang Moratorium Penerbitan Izin Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi.
Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal yang ditetapkan hingga waktu yang akan ditentukan kemudian.
Di sisi lain, keputusan ini tidak akan berdampak dan mengubah jalannya perusahaan efek yang sudah diberikan izin manajer investasi sebelumnya.
"Sedangkan bagi Perusahaan Efek yang telah diberikan izin sebagai Manajer Investasi sebelumnya tidak mengalami perubahan dan juga tidak akan berdampak kepada nasabahnya," kata Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Rabu (15/12/2021).
Ia juga menjelaskan tujuan dari keputusan ini merupakan upaya penyempurnaan peraturan nomor V.A 3 tentang Perizinan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Manajer Investasi.
ADVERTISEMENT
Pihaknya akan melakukan evaluasi atas tata kelola (governance) pengelolaan investasi, peningkatan kapasitas (capacity building) dan peningkatan penerapan prinsip kehati-hatian untuk seluruh manajer investasi yang sebelumnya sudah memiliki izin usaha.
“Melalui keputusan ini, OJK menjaga agar industri pengelolaan investasi berjalan sehat dan memiliki kualitas profesionalisme yang memadai untuk mendorong industri Manajer Investasi yang berkontribusi terhadap pertumbuhan industri pengelolaan investasi secara keseluruhan,” jelasnya.
Lewat keputusan ini, permohonan izin yang baru diajukan perusahaan efek untuk melakukan kegiatan usaha selaku Manajer Investasi ditahan sementara. Namun, proses perizinan akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk diketahui, saat ini Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha dari OJK terdapat 98 pihak per 14 Desember 2021.