Inggris Bakal Denda TikTok Senilai USD 29 Juta, Ada Masalah Apa?
Konten dari Pengguna
28 September 2022 11:20 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, penyelidikan menemukan bahwa TikTok dapat memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun tanpa persetujuan orang tua yang sesuai dan gagal memberikan informasi yang tepat kepada penggunanya secara transparan.
Menurut pernyataan dari Kantor Komisaris Informasi (ICO) bahwa pihaknya telah mengeluarkan TikTok dan TikTok Information Technologies UK Ltd dengan keterangan "notice of intent".
"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu," kata Komisaris Informasi John Edwards.
"Meskipun kami menghormati peran ICO dalam menjaga privasi di Inggris, kami tidak setuju dengan pandangan awal yang diungkapkan dan bermaksud untuk secara resmi menanggapi ICO pada waktunya," ujar juru bicara TikTok dalam sebuah surel kepada Reuters.
ADVERTISEMENT
Pandangan sementara ICO menunjukkan bahwa TikTok melanggar undang-undang perlindungan data Inggris antara Mei 2018 dan Juli 2020.
Sebelumnya, Komite Perdagangan Senat AS memilih untuk menaikkan standar usia anak-anak yang diberikan perlindungan privasi online khusus menjadi 16 tahun dan melarang iklan yang ditargetkan untuk anak-anak oleh perusahaan seperti TikTok dan Snapchat tanpa persetujuan.
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Dhony Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Jabatan keduanya akan diisi sementara oleh Menteri PUPR Basuki dan Wamen ATR/BPN Raja Juli.
Updated 3 Juni 2024, 21:28 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini