Ingat! Tarif Tol Jakarta-Tangerang-Cikupa Naik Mulai 26 Desember

Kabar Bisnis
Segala informasi soal bisnis, mulai rumor pasar hingga kabar terbaru dunia bisnis.
Konten dari Pengguna
23 Desember 2021 11:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kabar Bisnis tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kendaraan melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Banten, Senin (28/10).  Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
zoom-in-whitePerbesar
Kendaraan melintas di jalan tol Jakarta-Tangerang, Banten, Senin (28/10). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tol Simpang Susun Tomang - Tangerang - Cikupa akan mengalami kenaikan tarif mulai 26 Desember 2021 pukul 00:00 WIB mendatang.
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1527/KPTS/M/2021 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Jalan Tol Simpang Susun Tomang-Tangerang Barat-Cikupa.
Mengacu pada Keputusan Menteri PUPR tersebut, tarif pada Jalan Tol Simpang Susun Tomang - Tangerang - Cikupa mengalami kenaikan sebesar Rp 500 pada setiap golongan.
Tol Simpang susun Tomang - Tangerang - Cikupa yang memiliki panjang 31,7 km ini merupakan integrasi dari dua ruas tol yaitu Tol Jakarta - Tangerang sepanjang 23,1 km milik Jasa Marga. Sedangkan tol Tangerang Merak adalah milik PT Marga Mandalasakti.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif reguler sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juga Peraturan pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
ADVERTISEMENT
Evaluasi dan penyesuain tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan pengaruh inflasi. Adapun penyesuaian tarif Jalan Tol Simpang Susun Tomang - Tangerang - Cikupa berdasarkan pada inflasi periode Maret 2019 - Agustus 2021 Wilayah Tangerang adalah sebesar 4,46%.
Menurut Jenderal Asosiasi Tol Indonesia (ATI) yang juga Presiden Direktur PT Marga Mandalasakti Krist Ade, penyesuaian tarif tol penting bagi bisnis jalan tol sebagai bentuk pengembalian investasi dan untuk memastikan layanan bagi pengguna jalan.
“Yang tidak kalah penting adalah penyesuaian tarif ini menjaga iklim investasi di Indonesia, agar makin banyak investor yang mau berinvestasi di bisnis jalan tol. Sehingga, anggaran Pemerintah dapat fokus pada pembangunan dan perbaikan jalan nasional/jalan desa, sehingga terwujud pemerataan pembangunan infrastruktur di seluruh wilayah Indonesia,” ucapnya dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (23/12).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah rincian tarif tol Jakarta-Tangerang baru pada ruas Tol Simpang Susun Tomang - Tangerang - Cikupa yang akan berlaku pada 26 Desember 2021:
Golongan I: Rp 8.000
Golongan II : Rp 12.000
Golongan III : Rp 12.000
Golongan IV : Rp 15.500
Golongan V : Rp 15.500