Keluarga Muda NU Sulteng Desak Polisi Tangkap Gus Nur

Jurnal Sulawesi
Jurnalsulawesi.com menerapkan standar jurnalisme berkualitas dalam memberitakan peristiwa lokal, nasional dan internasional.
Konten dari Pengguna
2 Mei 2018 23:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jurnal Sulawesi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keluarga Muda NU Sulteng Desak Polisi Tangkap Gus Nur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Palu, Jurnalsulawesi.com – Puluhan massa yang tergabung dalam Keluarga Muda Nahdatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang terdiri dari PW Ansor Sulteng, PW IPNU Sulteng, IPPNU dan PC PMII Kota Palu, Rabu (2/5/2018), menggeruduk Mapolda Sulteng di Jalan Sam Ratulangi Palu Timur.
ADVERTISEMENT
Kedatangan Generasi Muda Nahadatul Ulama ini untuk mendesak kepada jajaran Polda Sulteng untuk segera menangkap Gus Nur alias Sugi Nur Raharja Pimpinan Pondok Pesantren Tanfidz Qur’an dan Majelis Dzikir Karomah 13, yang telah menghina, menghujat serta menistakan NU melalui media sosial.
Koordinator lapangan (Korlap) Muhammad Kaharu dalam orasinya menegasak apa yang dilakukan Gus Nur telah mengusik ketenangan serta menyakitkan hati Jam’iyah NU, Ansor dan Banser di Sulteng.
Menurutnya, Gus Nur telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial. Hal ini tidak hanya bertentangan dengan Undang-undang, namun upaya ingin memecah belah persatuan sesama anak bangsa.
Olehnya itu, Keluarga Muda Nahdatul Ulama Sulteng mendesak kepada Polda Sulteng untuk memproses secara hukum terhadap Gus Nur yang telah menyebarkan ujaran kebencian serta pencemaran nama baik NU dan Ansor.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kader muda NU juga menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindak hoax serta penyataan-pernyataan yang menyinggung organisasi dan pemerintah, demi tegaknys negara NKRI.
Usai menyampaikan orasi, perwakilan massa yang didampingi Kuasa Hukum Moh Rizky Lembah, SH. MH, mengadukan Gus Nur ke Dit. Reskrimsus Polda Sulteng, atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Laporan tersebut dibuat Muhammad Kaharu, Rabu (2/5/2018) yang diterima Kanit II Kompol Hasmun F Efendi, SE, dengan laporan polisi nomor TBLP/14/V/2018/Dit.Reskrimsus.
Gus Nuril diadukan tentang kasus SARA dan atau Penghinaan dan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. [***]
Penulis; Agus Manggona/Sutrisno