Denda Overstay di Malaysia Besar atau Tidak? Ini Informasinya

Jendela Dunia
Menyajikan informasi untuk menginspirasi dan menambah wawasan pembaca
Konten dari Pengguna
15 Agustus 2022 20:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jendela Dunia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Denda overstay di Malaysia, foto unplash, Esmonde Yong
zoom-in-whitePerbesar
Denda overstay di Malaysia, foto unplash, Esmonde Yong
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Malaysia menjadi tujuan bagi banyak orang untuk berlibur atau mencari pekerjaan. Namun masih banyak orang yang melanggar izin sebab melebihi batas akhir visa. Lantas, berapakah denda overstay di Malaysia? Simak jawaban selengkapnya dalam ulasan artikel berikut.
ADVERTISEMENT
Bagi kalian yang sedang berlibur atau sedang merencanakan untuk kerja di Malaysia, pastikan jangan sampai melanggar izin dan melebihi batas akhir visa. Karena hal itu akan membuat kalian mendapatkan sanksi ataupun denda yang berlaku.

Denda Overstay di Malaysia

Denda overstay di Malaysia, foto unplash, Chander Mohan
Bagi kalian pendatang asing tanpa izin, bisa akan ditahan oleh pihak imigrasi. Adapun masalah lain yaitu, jika kalian melebihi batas akhir visa maka akan diberikan denda overstay di Malaysia.
Mengutip dari ivisa.com Bagian 15 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi Malaysia 1959/63(“IA”) dengan jelas menetapkan bahwa “Seseorang tidak boleh tinggsl di Malaysia setelah berakhirnya jangka waktu Pass apapun yang berkaitan dengan atau dikeluarkan untuknya”.
Pasal 15(4) IA menetapkan bahwa “Orang asing yang tinggal di Malaysia melebihi tanggal kedaluwarsa atau pembatalan Pass-nya dan yang melanggar S.15(1)(c) IA akan bersalah atas pelanggaran dan, pada keyakinan, bertanggung jawab untuk denda tidak kurang dari sepuluh ribu ringgit atau penjara untuk jangka waktu tidak lebih dari lima tahun atau keduanya.”
ADVERTISEMENT
Departmen Imigrasi Malaysia menganggap pelanggaran overstay dengan sangat serius seperti yang dapat dilihat dari sikap ketat mereka.
Sehingga orang asing diingatkan untuk terus-menerus memperbarui tanggal kedaluwarsa Visa Malaysia mereka dan untuk membuat persiapan atau mengambil tindakan untuk memastikan kepatuhan dengannya.
Jika menyadari bahwa kalian akan memperpanjang masa berlaku visa Malaysia, tetapi belum sempat atau belum terjadi, kalian dapat mempertimbangkan untuk mengajukan Malaysia Special Pass, dengan tunduk pada pemenuhan persyaratan dan persetujuan dari Departemen Imigrasi Malaysia.
Malaysia Special Pass adalah pass sementara yang memungkinkan orang asing untuk memperpanjang masa tinggal mereka di Malaysia melewati tanggal kadaluwarsa pass mereka yang ada karena keadaan khusus.
Beberapa contoh dari keadaan tersebut adalah sakit, kecelakaan, konflik di negara asal warga negara asing, dan lain-lain.
ADVERTISEMENT
Demikianlah informasi mengenai denda overstay di Malaysia yang perlu kalian ketahui.(Diah)