Ya Ampun, Kuli Bangunan Edarkan Sabu saat Nobar

Konten Media Partner
28 November 2022 21:10 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Ya Ampun, Kuli Bangunan Edarkan Sabu saat Nobar

Ya Ampun, Kuli Bangunan Edarkan Sabu saat Nobar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Momentum nonton bareng piala dunia yang belakangan ini meramaikan usaha warung kopi semestinya dapat meningkatkan nilai ekonomi bagi pemiliknya.
ADVERTISEMENT
Namun ada pula yang salah memanfaatkan momentum tersebut untuk hal negatif. Seperti yang dilakukan IR (29) warga Jalan Bolodewo, Surabaya. Ia memanfaatkan ramainya warkop untuk mengelabui polisi guna melancarkan transaksi narkoba jenis sabu.
Tak berlangsung lama, bisnis terlarang ini terendus polisi, hingga membuat kuli bangunan itu ditangkap polisi Satnarkoba Polrestabes Surabaya, di sebuah di warkop Jalan Bolodewo-Kunti, Rabu (19/10/2022), sekitar pukul 21. 00 WIB.
"Saat kita lakukan penggeledahan, tim kami menyita 66 poket sabu dengan berat total 22,40 gram, beserta uang hasil penjualan Rp6,9 juta yang disimpan di dalam dompet," ujar Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri, Senin (28/11/2022).
Daniel menjelaskan bahwa saat ditangkap di lokasi, saat itu pelaku sedang menunggu pelanggan. "Jika ada pembeli datang, tersangka mengambilkan sabu dari dalam dompet," jelas Alumni Akpol tahun 2004 ini.
ADVERTISEMENT
Tersangka ini tergolong pengedar yang sangat jeli. Pasalnya dari total 66 poket sabu siap edar itu tidak pernah salah saat memberikan barang terlarang kepada pelanggannya.
"Berat poket sabu yang diedarkan bervariatif, meskipun banyak. Dia mengakui mengencer sabu sudah dua kali sebelum kami tangkap," bebernya.
Sementara itu, dari hasil interogasi terkait sabu, tersangka mengaku jika disuplai seseorang bernama Faisol yang kini masih dalam pengejaran.
"Tersangka mendapat dari Faisol dengan cara dikirim langsung. Tersangka ini mendapat sabu sudah dalam kemasan poket dan tinggal menjualnya," terangnya.
Selain itu, alasan tersangka menjalankan bisnis terlarangnya itu karena himpitan ekonomi.
"Alasan klasik yang diutarakannya. Ia mengaku untuk tambahan hidup, karena penghasilan sebagai kuli bangunan dianggap masih kurang," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Reporter: Fahrizal TitoFoto Satnarkoba Polrestabes Surabaya