Pesta Miras Tewaskan 3 Orang di Trenggalek, Polisi Tangkap 5 Tersangka

JatimNow
Berani Realitas
Konten dari Pengguna
13 Februari 2019 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari JatimNow tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kelima tersangka yang ditangkap Polres Trenggalek
zoom-in-whitePerbesar
Kelima tersangka yang ditangkap Polres Trenggalek
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Satreskrim Polres Trenggalek menangkap lima tersangka atas dugaan kasus pesta miras berujung maut, yang menyebabkan tiga orang tewas yang terjadi di Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo.
ADVERTISEMENT
Kelima tersangka itu adalah Hadi Suwito, warga Desa Janti, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, Sugiono, warga Desa Wonosari Pagu, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Samsul Anam, warga Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek, Arik Setiawan dan Rudi Sukamto keduanya warga Desa Tasikmadu, Kecamatan Watulimo, Kabupaten Trenggalek.
Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Waluyo mengatakan penangkapan kelima tersangka tersebut usai kejadian pesta miras yang tewaskan tiga warga dan menyebabkan empat warga dilarikan ke rumah sakit dan puskesmas karena mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut.
"Jumlah tersangka bisa bertambah lagi karena kita masih melakukan pengembangan," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Waluyo, Rabu (13/02/2019).
Dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka ini mempunyai peran masing masing. Samsul Anam memesan miras kepada Sugiono. Kemudian Sugiono memesan kepada Hadi Suwito.
ADVERTISEMENT
Setelah diracikkan oleh Hadi Suwito, miras palsu ini diserahkan ke Sugiono dan langsung dikirimkan ke Samsul Anam. Setelah itu miras palsu ini diberikan kepada Arik Setiawan dan Rudi Sukamto untuk dibagikan ke korban.
"Jadi setiap tersangka perannya masing masing, ada yang bertugas membeli, meracik dan membagi ke korban," tuturnya.
Akibat perbuatannya ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis UU NO 18 tahun 2012 tentang pangan, juncto UU NO 7 tahun 2014 tentang perdagangan dengan ancaman pidana lima belas tahun.