MUI Hapus Aturan Jaga Jarak Saat Salat

Konten Media Partner
10 Maret 2022 7:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
MUI Hapus Aturan Jaga Jarak Saat Salat
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepakat untuk kembali memberlakukan aktivitas salat berjemaah di masjid dengan saf rapat tanpa jarak. Hal itu seiring dengan terus menurunnya kasus Covid-19 di Indonesia. "Dengan demikian, salat berjemaah kembali pada aturan semula, dirapatkan. Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," ujar Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh, Kamis (10/3/2022).
ADVERTISEMENT
Fatwa itu disampaikan usai MUI menimbang tentang kelonggaran yang dinyatakan Pemerintah seiring penurunan level pembatasan sosial. Hal ini juga yang membuat aktivitas perekonomian kembali dihidupkan secara perlahan.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan saf ketika salat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah. Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," katanya.
Selain itu, MUI juga sepakat aktivitas keagamaan di masjid dan perkantoran bisa kembali berjalan secara normal. Sehingga aktivitas keagamaan di moment Ramadan bisa kembali semarak.
"Sebentar lagi kami akan memasuki Bulan Ramadan. Untuk itu, umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial. Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," jelas Niam.
ADVERTISEMENT