KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Agus Budiarto

Konten Media Partner
12 Agustus 2022 19:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
KPK Tahan Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Agus Budiarto
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tulungagung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka kasus dugaan penerimaan suap pengesahan APBD dan APBD-P Kabupaten Tulungagung, Agus Budiarto.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019 itu ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan. Sebelumnya KPK juga telah menahan tersangka lain Adib Makarim. Kini hanya tinggal satu tersangka yang masih belum ditahan, yaitu Imam Kambali.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto mengatakan, dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah Adib Makarim, Agus Budiarto dan Imam Kambali.
Karyoto menyebut, ketiga tersangka diduga turut menerima uang suap ketok palu bersama dengan Ketua DPRD Tulungagung Periode 2014-2019, Supriyono, sebesar Rp1 miliar.
"Untuk tersangka yang sudah ditahan adalah Adib Makarim dan Agus Budiarto," ujar Karyoto, Jumat (12/8/2022).
Dia menerangkan, mulanya Supriyono, Adib, Imam dan Agus melakukan rapat pembahasan terkait RAPBD Tahun Anggaran 2015. Namun, pembahasan antara pimpinan DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkab Tulungagung itu deadlock atau tidak menemui jalan keluar.
ADVERTISEMENT
"Mereka lalu melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD untuk mencari jalan keluar," terangnya.
Dalam pertemuan tersebut, Supriyono, Adib, Agus dan Imam diduga berinisiatif untuk meminta sejumlah uang ke TAPD Pemkab Tulungagung untuk mengesahkan RAPBD menjadi APBD.
Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nominalnya disesuaikan dengan jabatan dari para anggota DPRD. Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari 2014 sampai 2018.
Adib, Agus, dan Imam diduga menerima uang suap 'ketok palu' masing-masing sekitar Rp230 juta. Atas perbuatannya, Adib, Agus, dan Imam disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT