Dua Komisioner KPU Trenggalek Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Konten Media Partner
3 Maret 2023 8:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Dua Komisioner KPU Trenggalek Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu

Dua Komisioner KPU Trenggalek Disidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
jatimnow.com - Dua anggota komisioner KPU Kabupaten Trenggalek akan menjalani sidang pemeriksaan yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
ADVERTISEMENT
Sidang pemeriksaan lanjutan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara Nomor 15-PKE-DKPP/I/2023 ini akan berlangsung di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, hari ini Jumat (3/3/2023).
Kedua anggota komisioner yang diperiksa adalah Ketua KPU Trenggalek Gembong Derita Hadi dan Divisi Sosialisasi , Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Nurani.
Saat dikonfirmasi, Nurani membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Saat ini Nurani dan Gembong Derita Hadi sudah berada di Surabaya dan akan mengikuti jalannya sidang pemeriksaan DKPP. Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar pukul 09.00 WIB.
"Ini saya sudah di Surabaya bersama Ketua untuk menghadiri sidang pemeriksaan DKPP," ujarnya, Jumat (03/03/2022).
Sementara itu Sekretaris DKPP, Yudia Ramli dalam rilisnya mengatakan perkara ini diadukan oleh Adi Treswantoro. Kedua anggota komisioner ini diadukan tidak profesional dalam melaksanakan tugasnya karena lalai dalam mengelola data identitas calon Panitia Pemilihan Suara (PPS).
ADVERTISEMENT
Menurut pengadu, data identitas peserta seleksi PPS telah diunggah dalam akun Facebook KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat diakses oleh masyarakat luas.
Agenda dalam sidang ini adalah mendengarkan keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” tuturnya.
Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu ini bersifat terbuka untuk umum. Yudia juga mengungkapkan bahwa DKPP akan menyiarkan sidang ini melalui akun Facebook DKPP, @medsosdkpp. Masyarakat bisa memantau langsung jalannya proses persidangan.
“Sehingga masyarakat dan media massa dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.