Dua Jam Lebih Diperiksa KPK, Bupati Tulungagung Maryoto: Seputar Kasus DPRD

Konten Media Partner
30 Juni 2022 15:37 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dua Jam Lebih Diperiksa KPK, Bupati Tulungagung Maryoto: Seputar Kasus DPRD
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Tulungagung - Bupati Tulungagung Maryoto Birowo akhirnya keluar dari ruang pemeriksaan, setelah 2 jam 30 menit dimintai keterangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (30/6/2022).
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan kali ini, KPK meminjam Gedung Satreskrim Polres Tulungagung. Dalam rilisnya, KPK melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus dugaan suap pengalokasian anggaran bantuan keuangan Provinsi Jawa Timur tahun 2014-2018.
Sejumlah mantan pejabat Pemkab Tulungagung telah diminta keterangannya terkait kasus tersebut.
Maryoto menegaskan bahwa dirinya hanya mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Dia mengaku diminta keterangan sejak pukul 11.00 WIB, dan baru keluar ruangan sekitar pukul 13.30 WIB.
"Kita ikuti saja prosedural yang ada dari penyidik," ujar Maryoto usai menjalani pemeriksaan.
Maryoto juga mengaku tidak mengetahui siapa saja yang diperiksa oleh lembaga anti rasuah itu. Saat ditanya substansi pemeriksaan, dia hanya menjelaskan terkait kasus yang dialami oleh mantan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, Supriyono.
ADVERTISEMENT
"Jumlah (pertanyaan) pastinya lupa. Kalau pertanyaannya seputar masalah kasus DPRD," tuturnya.
KPK melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah saksi sejak Senin (27/6/22). Yang telah diperiksa adalah mantan Sekda Pemkab Tulungagung Indra Fauzi, mantan Kepala BPKAD Tulungagung Hendrik Setiawan, mantan Kepala Bappeda periode 2016-2020 Suharto serta mantan Kepala Bappeda periode 2013-2016 Sudigdo Prasetyo.
KPK juga memeriksa mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo di dalam lapas setempat. Dalam rilis resmi KPK, mereka menyebutkan telah menetapkan tersangka dalam kasus itu, meski belum diumumkan.