Anggota Polres Gresik Dipecat Gegara Bolos Kerja 30 Hari

Konten Media Partner
29 Agustus 2022 16:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

Anggota Polres Gresik Dipecat Gegara Bolos Kerja 30 Hari

Anggota Polres Gresik Dipecat Gegara Bolos Kerja 30 Hari
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Gresik - Akibat bolos kerja selama 30 hari berturut-turut, seorang anggota Polres Gresik dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
ADVERTISEMENT
Polisi yang dipecat itu adalah Bripka Deni Rahmat (39), yang bertugas di Polsek Tambak, Pulau Bawean. Pemecatan terhadap Bripka Deni Rahmat itu disampaikan Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Aziz saat apel pagi.
Aziz berkomitmen akan terus menjalankan program Kapolri untuk memberikan reward bagi anggota yang berprestasi, serta memberikan punishment (sanksi atau hukuman) kepada yang melanggar.
"Kalau ada anggota yang melakukan pelanggaran, akan kami berikan punishment," tegasnya.
Aziz menyebut bahwa sanksi untuk pelanggaran yang dilakukan anggota Polri harus ditegakkan. Untuk itu dia mengajak seluruh anggotanya bisa menjadi tauladan bagi masyarakat.
"Satu keteladanan lebih baik dari seribu arahan," ungkapnya.
"Ukir yang baik. Cek betul pengawasan kepada anggota di masing-masing jajaran polsek. Sebisa mungkin melakukan kerja dengan niat ibadah, ikhlas dan profesional," pinta Aziz.
ADVERTISEMENT
Pemecatan kepada Bripka Deni Rahmat terhitung mulai 1 April 2022 dari Dinas Bintara Polri.