Walikota Tak Hadir, Mediasi Gugatan Tarif PDAM Gagal

Konten Media Partner
19 Februari 2019 22:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PDAM Tirta Mayang Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
PDAM Tirta Mayang Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id—Ketidakhadiran Walikota Jambi, Syarif Fasha jadi penyebab gagalnya mediasi soal kenaikan tarif PDAM Tirta Mayang, Kota Jambi. Proses mediasi dilakukan di Pengadilan Negeri Jambi, Selasa (19/2/2019).
ADVERTISEMENT
Sudah dua kali mediasi, walikota tetap tidak hadir. Surat tugas Fasha yang disampaikan melalui Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kota Jambi yang menegaskan ketidakhadiran Fasha.
Di hari yang sama, mediasi pertama ditunda karena ketidakhadiran Tergugat I Dirut PDAM Tirta Mayang dan Tergugat II Walikota Jambi, Syarif Fasha.
Mediasi kembali dilakukan pada Selasa sore, namun hanya Dirut PDAM yang hadir.
Kuasa Hukum YLKI selaku penggugat, Damai Idiyanto menyesalkan walikota yang tidak pernah hadir. “Setelah diskors sidang dilanjutkan lagi tadi. Namun, tergugat dua tidak datang. Hanya ada surat tugas,” ungkapnya.
Mediasi akhirnya gagal dengan tidak adanya kesepakatan antara para pihak. “Tidak ada ketemu antara tergugat satu, Direktur PDAM dan tergugat dua yaitu walikota,” kata Damai Idiyanto.
ADVERTISEMENT
“Mereka menyampaikan surat dinas walikota melalui kabag hukum pemerintah kota,” katanya.
Akibat gagalnya mediasi, gugatan YLKI ini nantinya akan disidangkan. YLKI pun sudah membawa beberapa poin gugatan untuk disampaikan.
Ketua YLKI Jambi Ibnu Khaldun mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang ingin disampaikan.
“Pertama kami meminta majelis hakim membatalkan kebijakan menaikkan tarif ini. Kedua kami meminta dirut dan walikota meminta maaf terhadap seluruh warga Jambi karena ini melanggar hukum,” ungkapnya.
Selain tuntutan moral, YLKI juga meminta tergugat membayar ganti rugi kepada masyarakat Jambi. 'Kemudian kami menuntut ganti rugi sebesar 50 rupiah pada seluruh warga Jambi,” tambahnya.
Menurut Ibnu Walikota tidak mungkin tidak tahu kebijakan PDAM. Sebab PDAM ini juga termasuk salah satu BUMD. “Dan ownernya walikota, jadi tidak mungkin kalau dirut PDAM menaikkan tanpa persetujuan walikota,” tegas Ibnu. (yovy)
ADVERTISEMENT