Tak Jera 11 Kali Masuk Penjara, Pemulung di Jambi Nekat Curi Besi Rp 20 Juta

Konten Media Partner
25 Januari 2023 9:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sayfii seorang spesialis pencuri besi yang tertangkap sebanyak 12 kali. (Foto: Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Sayfii seorang spesialis pencuri besi yang tertangkap sebanyak 12 kali. (Foto: Jambikita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Tidak jera setelah 11 kali dipenjara, Sayfii seorang spesialis pencuri besi kembali beraksi di salah satu bengkel yang berada di Jelutung, Kota Jambi, Senin (16/1) siang. Ia yang kesehariannya sebagai pemulung itu mencuri sejumlah besi plat breket seharga berkisar Rp 20 juta.
ADVERTISEMENT
Aksi pencurian ini terekam CCTV. Syafii terlihat memanjat pagar teralis besi untuk meraih besi plat breket. Lantaran tidak tahu harga yang sebenarnya, barang hasil pencurian itu hanya dijualnya dengan harga Rp 140.000.
"Tahunya besi saja. Dijual per kilogram," kata Syafii, saat di Mapolsek Jelutung, Selasa (24/1).
Korban melaporkan pencurian ini ke Polsek Jelutung dalam hari yang sama. Selang beberapa jam kemudian, sekitar pukul 17.00 WIB, Syafii ditangkap dan langsung ditahan di Mapolsek Jelutung.
Sebelum aksi pencurian itu, ungkap Syafii, sudah 11 kali dirinya dipenjara lantaran beberapa kali mencuri besi di tempat yang berbeda. Namun, pria yang sudah berkeluarga ini berjanji aksi pencurian kali ini menjadi yang terakhir.
"Ada yang dipenjara 2 tahun lebih. Insya Allah ini yang terakhir, saya tobat. Saya juga sudah punya anak, jadi tulang punggung.
ADVERTISEMENT
Insya Allah setelah ini saya kerja yang benar," katanya.
Sementara itu, Kepala Polsek Jelutung, Iptu Al Imron menyampaikan bahwa Syafii dapat dikatakan spesialis pencuri besi yang sudah 11 kali divonis hukuman penjara. Minggu lalu tersangka itu mencuri besi yang digunakan untuk alat berat ekskavator.
"Modusnya begitu, mencuri besi tua. Jadi sudah meresahkan. Barang yang dicuri dijual dengan harga murah untuk makan. Tetapi banyak korbannya," ungkapnya.
Tersangka ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal selama 7 tahun.