Suami Istri Pembunuh Pegawai Koperasi di Jambi Divonis 16 Tahun Penjara

Konten Media Partner
26 Oktober 2021 15:58 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pembunuhan berencana/Jambikita
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pembunuhan berencana/Jambikita
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Pasangan suami istri Heri Yanto dan Pini Pondriani, pembunuh pegawai koperasi Tigor Nainggolan, divonis 16 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jambi.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim yang diketuai Hakim Ketua, Partono, menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berancana sebagai mana dakwaan primer, Pasal 340 KUHP..
"Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 16 tahun," kata hakim membacakan amar putusan, Senin (26/10).
Meski putusan hakim menggunakan pasal yang sama dengan dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jambi, hukuman yang dijatuhkan lebih ringan.
Sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing 20 tahun penjara.
Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 24 Mei 2021 lalu. Kedua terdakwa merencanakan pembunuhan terhadap korban dari jauh hari.
Di hari eksekusi, kedua terdakwa sengaja mengintai korban di jalan dan kemudian membunuhnya. Setelah itu kedua terdakwa kabur. Sempat ada perlawanan, namun korban tidak berdaya karena ditusuk dengan senjatat tajam berkali-kali.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, dalam masa penyidikan, polisi mengungkapkan kalau motif perbuatan terdakwa adalah terkait utang-piutang. Terdakwa Pini diketahui memiliki utang dengan korban. Kemudian adanya motif asmara yang membuat Heri Yanto cemburu, di mana korban juga ada hubungan asmara dengan terdakwa.