Setelah 5 Korban Jiwa, Walikota Jambi Baru Turun Basmi Sarang Nyamuk

Konten Media Partner
6 Maret 2019 21:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical

KASUS DBD

Walikota Jambi Syarif Fasha bersama tim turun melakukan fogging. Foto: Suwandi
zoom-in-whitePerbesar
Walikota Jambi Syarif Fasha bersama tim turun melakukan fogging. Foto: Suwandi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id—Setelah jatuh korban meninggal dunia hingga 5 orang anak, baru lah Walikota Jambi Syarif Fasha turun ke masyarakat untuk melakukan pemberantasan sarang nyamuk (PSN).
ADVERTISEMENT
“Kita lakukan fogging sampai wabah demam berdarah, tidak ada lagi di masyarakat," kata Walikota Jambi usai melakukan fogging di RT 16, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Rabu (6/3/2019).
Sebelumnya, kata Fasha Wakil Walikota Jambi, Maulana telah melakukan fogging di lingkungan masyarakat yang kepadatan penduduk. Pemkot Jambi telah menerjunkan tim ke 11 kecamatan dan menjangkau 1.626 kelurahan untuk memberantas nyamuk demam berdarah.
Kegiatan PSN dilakukan karena baru saja ada korban meninggal dunia, seorang anak berusia 7 tahun. Dia berharap tidak lagi jatuh korban. Tetapi ketika ditanya, apakah Pemkot akan menetapkan status kejadian luar biasa (KLB), Fasha mengatakan belum. "Belum itu kalau KLB. Kami nanti yang akan tentukan. Takutnya masyarakat malah panik dan resah," kata Fasha menjelaskan.
ADVERTISEMENT
Namun menurut data Dinas Kesehatan Kota Jambi yang merupakan wilayah endemik DBD, jumlah kasus DBD pada 2019 periode Januari hingga 6 Maret, terdapat 233 orang penderita demam berdarah.
Sedangkan pada 2018 lalu, periode Januari-Desember hanya 220 orang dengan korban meninggal dunia 1 orang. Kemudian pada tahun 2017 jumlah penderita sebanyak 142 orang dengan korban meninggal dunia 1 orang.
Kasus demam berdarah dengue (DBD) saat ini menjadi sorotan, seiring lonjakan kasus dan korban jiwa akibat penyakit yang ditularkan melalui nyamuk aedes aegypti tersebut.
Apabila merujuk data Dinas Kesehatan Kota Jambi telah terjadi kenaikan kasus selama dua tahun berturut-turut. Sebaliknya Walikota Jambi masih belum mau menetapkan kasus KLB demam berdarah di Kota Jambi.
ADVERTISEMENT
Padahal berdasarkan Peraturan menteri Kesehatan RI No 1501/Menkes/Per/X/2010, KLB adalah timbulnya atau meningkatnya kejadian kesakitan/kematian yang bermakna secara epidemiologi pada suatu daerah dalam kurun waktu tertentu.
Adapun tujuh kriteria KLB yaitu, pertama, dikatakan KLB apabila memenuhi salah satu kriteria sebagai berikut timbulnya suatu penyakit menular yang sebelumnya tidak ada atau tidak dikenal pada suatu daerah.
Kedua, peningkatan kejadian kesakitan terus-menerus selama 3 kurun waktu dalam jam, hari, atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Ketiga, peningkatan kesakitan dua kali atau lebih dibandingkan dengan periode sebelumnya dalam kurun waktu jam, hari atau minggu menurut jenis penyakitnya.
Keempat, jumlah penderita baru dalam periode satu bulan menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan angka rata-rata per bulan dalam tahun sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Kelima, rata-rata jumlah kejadian kesakitan per bulan selama satu tahun menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan dengan rata-rata jumlah kesakitan per bulan pada tahun sebelumnya.
Keenam, angka kematian kasus suatu penyakit (CFR) dalam satu kurun waktu menunjukkan kenaikan 50 persen atau lebih dibandingkan dengan CFR periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama.
Ketujuh, angka proporsi penyakit (proportional rate) penderita baru pada satu periode menunjukkan kenaikan dua kali atau lebih dibandingkan satu periode sebelumnya dalam kurun waktu yang sama. (suwandi)