news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Profil Erika, Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Korupsi Eks Ketua DPRD Jambi

Konten Media Partner
4 November 2020 19:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Erika Emsah Ginting. Source: Erika Ginting/Facebook
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Erika Emsah Ginting. Source: Erika Ginting/Facebook
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Ketua Pengadilan Negeri/Tipikor Jambi telah menunjuk tiga orang hakim yang akan menyidangkan Ketua DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 Cornelis Buston Dkk. Hakim perempuan Erika Emsah Ginting ditunjuk sebagai ketua majelis. Erika merupakan hakim yang sebelumnya menjebloskan mantan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi, M Tahir ke penjara. Majelis hakim yang diketuai Erika memvonis Tahir dengan pidana penjara 5 tahun 10 bulan. "Majelisnya yg ditetapkan oleh Pak ketua PN/Tipikor Jambi Erika Sari Emsah Ginting,SH MH, Rahmawati,SH MH, Amir Aswan,SH MH," kata Humas Pengadilan Negeri Jambi Yandri Roni melalui pesan whatsapp, Rabu (4/11). Dikatakan Yandri Roni, Pengadilan juga sudah menetapkan jadwal untuk sidang dakwaan tiga mantan pimpinan DPRD ini. "Sidang dakwaannya Kamis, 12 November 2020," kata Yandri. Yandri Roni mengatakan untuk proses persidangan nantinya ketiga tersangka akan mengikutinya secara daring sesuai protokol penanganan COVID-19. Namun mengenai saksi akan dihadirkan atau tidak ke ruang persidangan kata Yandri Roni menjadi kewenangan majelis hakin yang ditunjuk oleh Ketua Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Sekilas mengenai Hakim Erika Emsah Ginting, Erika menyatakan mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jambi, M Tahir bersalah dalam korupsi revitalsisasi asrama haji. Proyek yang menyebabkan negara merugi belasan miliar. Sebelumnya pada Selasa (3/11) kemarin, Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah melimpahkan perkara ketiga tersangka ke Pengadilan Negeri Jambi "Ini ada satu berkas ya, tapi ada tiga terdakwa. Ada pak Cornelis, AR Syahbandar sama pak Chumaidi," kata Hidayat, salah satu tim penuntut umum KPK yang melakukan pelimpahan ke Pengadilan. Kata Hidayat, perkara tiga tersangka ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya, suap "ketok palu" di DPRD Provinsi Jambi. "Iya yang pengembangan yang dulu itu, yang pernah itu. Yang anggota dewan, terkait uang ketok palu," kata Hidayat lagi. Kata Hidayat, KPK menunjuk tim penuntut umum yang berjumlah tujuh orang untuk menangani perkara ini. "Ketua tim Iskandar Marwoto. Kami bagian dari tim, perwakilan melimpahkan," kata Hidayat lagi. "Kami tinggal menunggu jadwal sidangnya kapan," tambahnya. Untuk teknis persidangan nantinya di saat pandemi kata Hidayat, pihaknya akan mengikuti protokol (kesehatan) di Pengadilan Negeri Jambi. "Kalau JPU harus datang ya datang. Ngikutin prtokol di sini. Untuk terdakwa apa harus datang atau online dari Lapas," kata dia. Baik Cornelis Buston, AR Syahbandar maupun Chumaidi Zaidi kini masih menjalani masa penahanan di rutan KPK. Ketiga mantan pimpinan disangkakan atas pelanggaran Pasal 12 huruf a atau Kedua Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
ADVERTISEMENT