Polisi Limpahkan Perkara Perusakan Lahan Kawasan Industri Kemingking ke Jaksa

Konten Media Partner
1 Juli 2021 16:41 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik menurunkan barang bukti berupa batang sawit yang sudah kering/Yovy Hasendra
Jambikita.id - Penyidik Subdit II Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi melimpahkan perkara Direktur Utama PT Kharisma Kemingking Chairul Anwar, tersangka perusakan lahan kawasan industri Kemingking ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (1/7). Pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi dengan barang bukti satu batang sawit muda yang sudah kering, 9 sporadik, dan sketsa tanah. "Berkasnya sudah dinyatakan P-21," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP M Hasan di Kejari Jambi. Meski pelimpahan tahap II sudah dilaksanakan, tersangka masih berada di Polda Jambi, dan dilanjutkan penahanan di sana. Hal ini biasa dilakukan sejak pandemi COVID-19, karena Lapas Klas IIa Jambi tidak menerima penitipan tahan yang belum berkekuatan hukum tetap. "Tersangka di Polda, besok masa tahanannya (tahanan penyidik) berakhir," katanya lagi. Selain Chairil Anwar, penyidik Polda Jambi juga telah menetapkan dua tersangka lainnya. Namun mereka masih dalam pencarian dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang. Untuk diketahui Chairil Anwar ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan lahan. Kasus ini berawal dari kerja sama investasi bisnis antara Tanoto Yacobes alias Ayong dengan Chairil Anwar. Diketahui, Ayong menanamkan investasi senilai Rp25 miliar kepada Chairil dengan sejumlah kesepakatan yang diikat dengan akta notaris. Ternyata, Chairil tidak bisa menepati janji sesuai kesepakatan. Akhirnya, dibuat perjanjian baru di hadapan notaris, dimana Chairil bersedia menyerahkan apartemen, rumah, dan tanah kepada Ayong. Di antara tanah itu berada di Kemingking. Belakangan, Chairil tetap menggarap tanah tersebut, yang kini menjadi objek laporan. Menurut polisi, Chairil memerintahkan anak buahnya untuk merusak tanaman di atas lahan itu. Sehingga Ayong pun melaporkan kasus ini ke ranah hukum. Selain kasus yang dilaporkan Ayong, penyidik Polda Jambi juga sedang mendalami laporan Christian Wijaya. Christian pun melaporkan Chairil melakukan perusakan lahan yang juga berada di Kemingking. Satu laporan lagi yang melibatkan Chairil yang dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jambi, yakni terkait dugaan pelanggaran undang-undang lingkungan dalam persiapan Kawasan Industri Kemingking.
ADVERTISEMENT