Polda Jambi Selidiki Pemilik 675 Kayu Hasil Pembalakan Liar

Konten Media Partner
2 Maret 2022 11:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi penemuan ratusan kayu ilegal. (Foto: Dok Polda Jambi)
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi penemuan ratusan kayu ilegal. (Foto: Dok Polda Jambi)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Kepolisian Daerah (Polda) Jambi mengamankan 675 kayu hasil pembalakan liar (illegal logging), Kamis (24/2). Ratusan kayu itu ditemukan di hutan perbatasan Jambi-Sumatera Selatan, area yang dikelola PT PDIW.
ADVERTISEMENT
Ada 2 titik lokasi penemuan kali ini. Lokasi pertama, ditemukan 465 kayu jenis papan, dan 144 kayu gelondogan. Tidak jauh dari lokasi pertama, Polda Jambi kemudian menemukan 210 kayu gelondogan.
Namun, belum ada pelaku yang diamankan. Kemungkinan pemiliknya sudah mengetahui bahwa Polda Jambi akan datang.
Pihak kepolisian mengaku masih menyelidiki siapa pemilik ratusan kayu ilegal itu. Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi masih memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi tadi.
"Mudah-mudahan ada petunjuk atau ada informasi terkait para pelaku yang melakukan penebangan kayu hutan secara ilegal," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Christian Tory, Rabu (2/3).
Lokasi penemuan kayu, kata Tory, cukup sulit diakses. Selain menggunakan mobil, polisi juga berjalanan kaki.
ADVERTISEMENT
"Memang medannya sangat sulit ya, menuju ke sana kita harus menggunakan kendaraan khusus, dan berjalan kaki puluhan kilometer. Total dari 2 TKP, kita berhasil mengamankan 675 total kayu yang diduga kuat hasil pembalakan liar," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)