Masuk Jambi, Pelaku Perjalanan Darat Wajib Miliki Surat Bebas COVID-19

Konten Media Partner
30 April 2021 15:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jambi cek kesiapan pos arus mudik di perbatasan Jambi-Sumbar. Foto: Jambikita.id
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jambi cek kesiapan pos arus mudik di perbatasan Jambi-Sumbar. Foto: Jambikita.id
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Kapolda Jambi, Irjen Pol A. Rachmad Wibowo meninjau kesiapan pos penyekatan arus mudik lebaran tahun 2021 perbatasan Jambi-Sumatera Barat (Sumbar) di Jalan Lintas Sumatera KM. 50, No. 01, Rantau Ikil, Kecamatan Jujuhan, Kabupaten Bungo, Jambi, Jumat (30/4) siang.
ADVERTISEMENT
Dalam peninjauannya, Kapolda Jambi didampingi Dansat Brimob, Dirreskrimum, Dirreskrimsus, Dir Lantas, Dir Tahti Polda Jambi, tiba pukul 13.00 WIB, yang disambut oleh Wakil Bupati Muaro Bungo dan Kapolres Bungo AKBP Mokh. Lutfi serta Dandim Bute Letkol Inf. Ariyanto.
Kapolda Jambi mengatakan bahwa, berdasarkan surat edaran Kepala BNPB No. 13 tahun 2021 bahwa mulai dari tanggal 22 April-5 Mei 2021 setiap orang yang melakukan perlintasan antar kota dan provinsi wajib memiliki surat bebas COVID-19.
"Setiap warga yang melintas wajib memiliki surat bebas COVID-19, baik itu Swab PCR ataupun antigen yang berlaku 1x24 jam," tegasnya.
Selain itu, Kapolda Jambi juga menegaskan jika tak memiliki surat bebas COVID-19 bagi warga yang melintas di perbatasan Provinsi Jambi maka akan di Swab ditempat. Jika tidak ada, maka terpaksa harus putar balik ke tempat asal.
ADVERTISEMENT
"Kita sarankan untuk Swab ditempat (pos pengetatan perbatasan) menggunakan GeNose C-19. Saya sudah sarankan kepada Kepala Posko dan Wakil Bupati Bungo untuk menyiapkan Swab GeNose C-19 di posko. Jika tidak ada yang melintas harus putar balik," jelasnya.
Bagi warga yang tak bisa tunjukan surat bebas COVID-19, terpaksa harus putar balik. Foto: Jambikita.id
Menurutnya, belakangan ini tingkat rata-rata penambahan kasus COVID-19 semakin tinggi seperti salah satunya di Provinsi Jambi. Sehingga, dengan adanya pos penyekatan perbatasan ini berguna untuk mencegah tidak ada penambahan kasus COVID-19.
"Saya imbau bagi masyarakat yang mau melintas wajib memiliki surat bebas COVID-19 yang berlaku 1x24 jam. Mari sama-sama menjaga agar tak ada penambahan pasien COVID-19," harapnya.
Sementara itu, Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Heru Sutopo mengatakan bagi pelaku perjalanan darat antar Kecamatan, Kabupaten, hingga Provinsi diwajibkan untuk menunjukkan hasil swab COVID-19.
ADVERTISEMENT
"Kami minta pelaku perjalanan untuk bisa menunjukkan hasil swab COVID-19. Kalau tidak ada swab bisa cek ditempat. Jika tidak, maka harus putar balik," tutupnya.