Mantan Anak Buah Zumi Zola Keberatan dengan Dakwaan KPK

Konten Media Partner
9 September 2020 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang dakwaan kasus gratifikasi dengan terdakwa Arfan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang dakwaan kasus gratifikasi dengan terdakwa Arfan di Pengadilan Tipikor Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Mantan anak buah Zumi Zola merasa keberatan dengan dakwaan penuntut umum KPK dalam kasus gratifikasi yang sudah lebih dulu menjebloskan Zumi Zola ke penjara. Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Arfan, rencananya akan menyampaikan nota keberatannya pada sidang besok (Kamis 10/9) di Pengadilan Tipikor Jambi. Nota keberatan akan dibacakan melalui penasehat hukumnya, Helmi SH. Helmi yang ditemui beberapa waktu lalu mengatakan kalau terdakwa Arfan keberatan lantaran ada beberapa poin didakwakan yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. "Seperti Jumlah uang yang diterima, dari catatan pak Arfan yang dia terima tidak sampai Rp7 miliar,” kata Helmi. Selain itu, terdakwa Arfan kata Helmi juga meminta keadilan karena tidak diperlakukan sama dengan terdakwa sebelumnya, Zumi Zola yang perkara gratifikasinya digabung menjadi satu dengan perkara suap APBD Jambi 2018. Arfan sendiri didakwa secara terpisah pada dua perbuatan pidana, pertama pada kasus suap ketok palu dan yang kedua pada kasus gratifikasi ini. "Pak Arfan meminta keadilan, karena setiap manusia berhak menuntut keadilan," kata Helmi. Pekan lalu, Arfan menjalani sidang perdana pada kasus gratifikasi ini. Penuntut umum KPK mendakwa Arfan dengan dakwaan yang bersifat alternatif. Pada dakwaan pertama (primer) Arfan didakwa melanggar pasal 12 B UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP.
ADVERTISEMENT
Pada dakwaan kedua (subsider) Arfan didakwa dengan pasal 11 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal 65 ayat (1) KUHP. Dalam dakwaan penuntut umum Arfan disebut menerima gratifikasi bersama-sama dengan Zumi Zola Zulkifli, Apif Firmansyah dan Asrul Pandapotan Sihotang. Arfan didakwa menerima uang senilai Rp7,1 miliar, USD30 ribu, dan SGD100 ribu.