KPK Kembali Tahan Tiga Mantan Anggota Dewan Provinsi Jambi

Konten Media Partner
30 Juni 2020 16:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan keterangan pers soal penahanan tersangka suap ketok palu RAPBD Jambi. Foto: Tangkapan layar konferensi pers
Jambikita.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tiga orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 - 2019 setelah sepekan sebelumnya menahan para pimpinan DPRD pada periode yang sama. Tiga orang ini adalah Cekman (Hanura, Tajuddin Hasan (PKB) dan Parlagutan Nasution (PPP). Penahanan ini disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers yang disiarkan secara langsung di media sosial dari gedung KPK. "Hari ini untuk kepentingan penyidikan KPK menahan tiga orang lagi untuk 20 hari pertama dari tanggal 30 Juni sampai 19 Juli pada Rutan KPK cabang "Hari ini untuk kepentingan penyidikan KPK menahan tiga orang tersangka untuk 20 hari pertama dari tanggal 30 Juni sampai 19 juli pada Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur," kata Lili dalam keterangan pers, Selasa (30/6). Disebutkan Lili tiga orang itu adalah, C (Cekman), TH (Tajuddin Hasan), dan PN (Parlagutan Nasution). KPK kata Lili sejauh ini sudah menetapkan 18 orang tersangka pada perkara suap pengesahan RAPBD Jambi 2017-2018. 12 orang diantaranya sudah diproses ke persidangan. Dikatakan Lili, pada perkembangan kasus ini, KPK mengungkap bahwa praktek uang ketok palu tidak hanya terjadi untuk pengesahan RAPBD tahun 2018, tapi juga terjadi sejak pengesahan RAPBD 2017. "Dan mencermati fakta persidangan juga didukung alat bukti berupa keterangan saksi, surat, kemudian barang elektronik, bahwa para tersangka merupakan anggota DPRD Provinsi Jambi yang diduga para pimpinan DPRD Provinsi Jambi meminta uang ketok palu dan menagih kesiapan uang ketok palu," kata Lili. Kemudian, lanjutnya melakukan pertemuan untuk membicarakan hal-hal tersebut dan meminta jatah proyek. "Atau menerima uang kisaran 100 juta sampai atau 600 juta per-orang," ungkap Lili. Unsur pimpinan komisi, kata Lili dan fraksi di DPRD Provinsi Jambi juga diduga mengumpulkan anggota fraksi untuk menentukan sikap terkait RAPBD Jambi. "Membahas dan menagih uang ketok palu. Menerima uang jatah fraksi dalam kisaran Rp400 juta hingga Rp800 juta untuk setiap fraksi," kata Lili. Pimpinan fraksi dan komisi, kata Lili juga diduga menerima uang perorangan dalam kisaran Rp100 juta, Rp140 juta, atau Rp200 juta. Sebelumnya pada Selasa 23 Juni lalu KPK memeriksa dan jangsung menahan tiga tersangka lainnya. Tiga orang ini adalah mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi 2014-2019, Cornelis Buston (Demokrat), AR Syahbandar (Gerindra) dan Chumaidi Zaidi (PDIP). Penahanan diumumkan langsung pimpinan KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung KPK yang juga disiarkan secara langsung di twitter. Total, kata Alexander Marwata ada sebanyak 13 orang anggota DPRD Provinsi Jambi 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka. Sebagian sudah menjalani masa tahanan. Pada perkara suap RAPBD Provinsi Jambi 2017-2018 ini, KPK menetapkan 18 orang tersangka, empat orang dari eksekutif, satu orang dari pihak swasta dan 13 orang dari anggota DPRD. Saat ini tersisa enam orang lagi yang sudah menjadi tersangka namun belum dilimpahkan ke tahap penuntutan. Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston serta dua wakilnya AR Syahbandar dan Chumaidi Zaidi. Tiga orang berikutnya adalah mantan anggota dewan, Tajuddin Hasan, Parlagutan Nasution dan Cekman. Dalam kasus ini setidaknya KPK sudah menjebloskan tujuh orang mantan anggota DPRD Provinsi Jambi ke penjara. Supriyono, Zainal Abidin, Effendi Hatta, Muhammadiyah, Sufardi Nurzain, Gusrizal, dan Elhelwi. Sebelum nama itu, mantan gubernur Jambi Zumi Zola bersama bawahannya mantan Sekda Erwan Malik, mantan Kadis PUPR Arfan dan mantan Assiten III Saipudin sudah lebih dahulu menjalani masa hukumannya. Termasuk satu orang pengusaha Jambi, Jeo Fandy Yoesman alias Asiang.
ADVERTISEMENT