Kata Pihak Sekolah soal Siswanya 'Dugem' di Kantor Bupati Tanjab Barat Jambi

Konten Media Partner
12 April 2021 20:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesta malam perpisahan SMAN 1 Tanjab Barat Jambi. (Foto: Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Pesta malam perpisahan SMAN 1 Tanjab Barat Jambi. (Foto: Istimewa)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Pesta malam perpisahan yang diadakan oleh para pelajar SMA Negeri 1 Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) Jambi, ternyata diadakan tanpa campur tangan pihak sekolah.
ADVERTISEMENT
Ketua Komite SMA Negeri 1 Tanjabbar, Mardan Hasibuan mengatakan kegiatan yang diselenggarakan pada tanggal 10 April tahun 2021 tersebut, diadakan tanpa sepengetahuan pihak sekolah. Para murid bekerja sama dengan pihak Tungkal Project untuk menyelenggarakan pesta itu.
"Kegiatan itu di luar sepengetahuan pihak sekolah, dan sekolah sudah melarang melakukan kegiatan sejenis keramaian. Itu mereka sendiri kerja sama dengan pihak Tungkal Project," katanya, Senin (12/4).
Sementara itu, Rudi Chandra, dari Pihak EO Tungkal Project mengklaim kegiatan yang diadakan sudah sesuai dengan protokol kesehatan. Cuci tangan, masker dan jaga jarak sudah diterapkan.
Ia menyebutkan acara dalam video yang viral tersebut sebenarnya merupakan acara penutup dari seluruh rangkaian kegiatan acara perpisahan.
"Acara itu dimulai sejak pukul 20.00 WIB dan harusnya berakhir pukul 23.00 WIB. Acaranya ada pemberian penghargaan, seperti pada siswa terfavorit dan lainnya," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Dari awal acara, kata pria yang akrab disapa Abu itu, tidak ada Satuan Gugus Tugas Penanganan COVID-19 Tanjabbar yang datang untuk melakukan pengecekan protokol kesehatan.
Terkait dengan biaya penyelenggaraan, ia menegaskan semuanya berasal dari dana iuran murid SMA Negeri 1 Tanjabbar. Setiap murid dikenakan uang Rp 60 ribu dengan total siswa 150 orang.
"Awalnya cuman 100 siswa tapi bertambah total dananya ada sekitar Rp 9 juta,"ujarnya.
Selain itu, ia mengajukan peminjaman ruangan ke Pemkab Tanjabar memulai Kabag Umum yang menaungi Ruang Pola Kantor Bupati. Izinnya didapatkan sejak tanggal 2 April 2021 lalu.
"Pihak kami juga mengurus izin protokol kesehatan untuk kegiatan ke Gugus Tugas Penanganan COVID-19 19 Tanjabbar. Kita bayar retribusi daerah Rp 750 ribu," pungkasnya. (M Sobar Alfahri)
ADVERTISEMENT