Kasus Suap RAPBD Jambi Terdakwa Apif, 9 Saksi Beri Keterangan

Konten Media Partner
13 Mei 2022 9:08 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan dengan terdakwa Apif Firmansyah. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan dengan terdakwa Apif Firmansyah. (Foto: M Sobar Alfahri/Jambikita)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jambikita.id - Kasus suap uang "ketok palu" RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017 terus bergulir. Dalam sidang lanjutan dengan terdakwa Apif Firmansyah yang merupakan orang kepercayaan Zumi Zola, ada 9 saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, Kamis (12/5).
ADVERTISEMENT
Persidangan ini bertempat di ruang kartika Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Dipimpin oleh Hakim Ketua Yandri Roni, serta dengan Hakim Anggota yakni, Yofiatian dan Hiasinta Manalu. Lalu, turut hadir 3 orang Jaksa Penuntut Umum serta 2 orang Kuasa Hukum terdakwa.
Para saksi yang dihadirkan dalam persidangan kali ini, yakni Asrul Pandapotan dari biro hukum, Budi Nurahman, Alfayudi, Evi Syahrul selaku PNS, Arfan dari narapidan Lapas Kelas IIA Jambi, Edi Sucipto sebagai perwakilan dealer mobil. Selanjutnya, Didi Coa, Muhazir, dan Suryadi, sebagai pihak swasta.
Di antara 9 saksi yang dihadirkan, 5 orang saksi memberikan keterangan langsung di ruang persidangan. Sedangkan 4 orang lainnya melalui video zoom meeting.
Ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum, Asrul Pandapotan Sihotang mengaku bahwa Apif pernah berbicara terkait pembagian proyek atas sumbangan dana uang ketok palu.
ADVERTISEMENT
"Fee proyek tidak tahu, yang jelas waktu itu ada dari Arfan uang senilai Rp 4 miliar. Itu uang nya diberikan ke Apif, itu masih kemungkinan, sekitar bulan Agustus saya ketemu Andi Kerinci. Seingat saya Andi juga berikan fee proyek sebesar Rp 1,5 miliar, dan uang 10 ribu US Dollar," katanya dalam persidangan.
Setelah manjadi Gubernur, kata Asrul, Zumi Zola mengumpulkan kadis yang potensial. Lalu, dikenalkan pada Apif.
"Saya tidak dapat gaji saat gantikan Apif. Saya bantu Zola sebagai teman. Saat gantikan Apif, saya tidak ada komunikasi apa yang belum diselesaikannya. Zola juga tidak ada menanyakan kekurangan fee proyek," tutur Asrul.
Saat dirinya ditanyai mengenai aliran dana gratifikasi sebesar Rp 11 miliar dari Asiang, ia mengaku tidak pernah melihat uangnya.
ADVERTISEMENT
"Cuma tahu ada uangnya saja. Sedangkan pembelian satu unit mobil CRV untuk terdakwa yang dibelikan untuk istri Apif, saya juga sama sekali tidak tahu," katanya.
Saksi berikutnya, Arfan menyebutkan ada Rp 7 miliar yang ditarik dari proyek senilai Rp 23 hingga Rp 27 miliar. Ini tertera dalam BAP tahun 2027 lalu.
"Jika dihitung potensi fee proyek hanya Rp 7 miliar, sebagian besar fee proyek dinikmati Apif. Saksi Arfan membenarkan hal itu, dan jika tidak royal sama Gubernur bisa diberhentikan," sampainya.
Kemudian, saksi bernama Muazir ditanya jaksa terkait BAP nomor 6. Di dalam BAP itu disebutkan, ada 7 cek kosong untuk Zumi Zola dari Iim.
"Saya tidak tahu untuk apa, cuma itu permintaan Zumi Zola. Kalau tidak salah untuk nyalon Wali Kota Jambi. Ada pesan billboard juga, cuma lupa berapa titik, yang jelas nilainya Rp 50 juta," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Sedangkan terdakwa Apif, seusai para saksi ditanya dan diperiksa, dirinya sempat protes dengan keterangan dari salah satu saksi, yakni terkait dana proyek.
"Saya keberatan yang mulia, terkait keterangan para saksi. Ada beberapa kesaksian yang tidak bisa saya terima," katanya.
Sementara itu, Hakim Ketua pengadikan Negeri Jambi menyebutkan pada sidang hari ini terdapat dua gerbong gratifikasi yakni, Apif dan saksi Asrul.
"Sudahlah, untuk siapa yang benar dan siapa yang salah itu nanti kami yang memutuskan. Yang jelas pada hari ini kami mendengar keterangan dari para saksi itu adanya," pungkasnya.
(M Sobar Alfahri)