Anak SMA di Jambi Tipu Profesor dari Penjara, Ratusan Juta Rupiah Amblas

Konten Media Partner
24 Juni 2020 14:51 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang kasus penipuan yang dipimpin hakim Yandri Roni di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
zoom-in-whitePerbesar
Sidang kasus penipuan yang dipimpin hakim Yandri Roni di Pengadilan Negeri Jambi. Foto: Yovy Hasendra
ADVERTISEMENT
Jambikita.id - Seorang pelajar SMA di Tapanuli Utara menipu seorang profesor di Jambi ratusan juta rupiah dari dalam penjara. Modus yang digunakan pelaku adalah dengan merekayasa lelang mobil untuk menjebak korban. Pelaku adalah Surya Ramadhan dan Arifin Damanik, pelajar SMA yang juga merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Siborong-borong, Kecamatan Siborong-borong, Kabupaten Tapanuli Utara. Korban dalam kasus ini adalah Prof. Dr. Nurhayati M.Sc dosen di Universitas Negeri Jambi. Dalam kesaksian saksi korban Nurhayati, dia harus kehilangan uang senilai Rp 183 juta karena perbuatan terdakwa. Modus yang digunakan pelaku adalah lelang kendaraan. Pelaku mengaku sebagai Kapolsek Mukomuko, Bathin VII, Muaro Bungo. Pelaku menyamar sebagai IPTU Adang Dachyar untuk menghubungi saksi. Pelaku yang merupakan narapidana ini menghubungi saksi korban dengan menggunakan telepon seluler yang dioperasikannya dari dalam penjara. Terdakwa menawarkan sebuah mobil Toyota Kijang Innova tahun 2018 dengan harga yang didiskon 10 persen serta bonus satu unit motor jika saksi korban membeli secara cash. Korba pun tergiur dengan iming-iming itu. Dan mentranfer sejumlah uang dalam beberap tahap dengan total Rp 183 juta. "Saya akhirnya lapor polisi karena sampai waktu yang dijanjikan kendaraannya tidak kunjung sampai," katanya dalam sidang Selasa (23/6). Kedua terdakwa menjalani sidang dari dalam Lapas Klas IIB Siborong-borong secara daring. Hakim Ketua Yandri Roni yang memimpin sidang beberapa kali membentak terdakwa atas perbuatan mereka apalagi dengan status mereka yang masih pelajar SMA. "Kalian ini masih SMA, pakai ilmu apa bisa menipu profesor? Kalian paham tidak?" kata Yandri Roni kepada terdakwa. Dalam surat dakwaan penuntut umum, kedua terdakwa didakwa melanggar pasal 378 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penipuan.
ADVERTISEMENT