Pemerintah Peduli Air Tanah

Jakarta Smart City
Mewujudkan ekosistem kota cerdas 4.0
Konten dari Pengguna
22 Maret 2018 14:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jakarta Smart City tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemerintah Peduli Air Tanah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Permasalahan air tanah, baik disadari maupun tidak, merupakan salah satu masalah besar di Jakarta. Semakin minimnya jumlah cadangan air tanah menyebabkan permukaan tanah ibu kota menurun setiap tahunnya. Hal ini disebabkan oleh tidak terkontrolnya penggunaan air tanah secara ilegal dan terus-menerus. Untuk menghadapi permasalahan tersebut, Pemerintah DKI Jakarta mengambil beberapa langkah.
ADVERTISEMENT
Pertama, untuk mencegah pengambilan air tanah secara liar oleh gedung-gedung bertingkat, Pemerintah DKI Jakarta melakukan inspeksi rutin untuk mengecek penggunaan air di gedung-gedung tersebut. Salah satunya adalah inspeksi dadakan (sidak) yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di Hotel Sari Pan Pacific pada Senin (12/3).
Inspeksi tersebut berdasarkan pada Keputusan Gubernur (Kepgub) nomor 279 tahun 2018 tentang Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi Pengolahan Air Limbah Serta Pemanfaatan Air Tanah di Bangunan Gedung dan Perumahan.
Kemudian, gedung-gedung yang mengambil air tanah juga diharuskan membayar pajak yang diatur oleh Pergub Jakarta no. 38 tahun 2017 tentang Pemungutan Pajak Air Tanah. Pengurusan izin untuk gedung-gedung yang pemakaian air tanahnya belum tercatat atau sudah kadaluarsa dapat melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PM-PTSP).
ADVERTISEMENT
Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI Jakarta, juga ikut menyerukan agar warga Jakarta berhenti menggunakan air tanah. Untuk selanjutnya Pemprov DKI Jakarta akan menerbitkan Perda larangan penggunaan air tanah. Sebagai pengganti air tanah, warga diharapkan untuk menggunakan pipa air yang jaringannya akan diperbanyak oleh PAM.
Sementara itu, penggunaan air tanah yang berlebihan, yang berakibat menurunnya permukaan tanah menjadi lebih rendah dari permukaan air laut, berpotensi menyebabkan banjir rob. Untuk mencegah hal tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bekerja sama dengan Pemprov DKI Jakarta dan beberapa pihak lainnya melakukan Pekerjaan Pelaksanaan Pembangunan Pengamanan Pantai DKI Jakarta yang termasuk dalam program National Capital Integrated Coastal Development (NCICD). Proyek tersebut mencakup pembangunan tanggul raksasa di bagian utara Teluk Jakarta.
Pemerintah Peduli Air Tanah (1)
zoom-in-whitePerbesar
Tanggul NCICD di Kali Baru. Sumber: beritajakarta.id
ADVERTISEMENT
Semua upaya yang dilakukan bertujuan agar Jakarta menjadi smart city yang memenuhi standar smart environment sehingga warga Jakarta dapat mengonsumsi air yang layak tanpa risiko bencana. Mari turut berpartisipasi untuk menangani masalah air tanah di ibukota.
***
Artikel terbaru tentang Jakarta Smart City bisa diakses melalui smartcity.jakarta.go.id. Pastikan juga mengikuti media sosial berikut untuk informasi terkini tentang Jakarta Smart City.