Atasan Lupa Peran, ASN Habis Drat

Jajang Jaenudin
Pelayan Publik Pemerintah Kabupaten Karawang
Konten dari Pengguna
25 April 2021 6:54 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jajang Jaenudin tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Nadia Jovita/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Beberapa tahun yang lalu, ketika saya sedang sibuk mempersiapkan rencana evaluasi kinerja pejabat struktural, ada pejabat senior yang mampir ke ruang kerja. Beliau menanyakan rencana itu dengan penuh penasaran. Saya pun menjelaskannya.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, beliau berkata sambil tersenyum "rek dikumahakeun deui sih!, tos beak drat-na" (mau dibagaimanakan lagi, sudah habis dratnya). Saya pun tertawa. Namun beberapa saat kemudian, saya jadi tertarik dengan perkataan beliau. Ilustrasi yang beliau sampaikan sangat menarik. Perkataannya bisa ditafsirkan berbeda, bisa negatif atau bisa juga positif.
Saya mencoba mengilustrasikan kembali. Andaikan saya mempunyai dua sekrup, satu berbahan besi biasa, dan yang satu lagi berbahan baja. Saya coba tancapkan sekrup besi biasa ke kayu yang agak keras, dengan memutarnya menggunakan obeng. Dengan sekuat tenaga, sekrup itu tak sampai dengan drat terakhir. Baru setengahnya menancap, sekrup itu patah, bahkan kepala sekrupnya pun rusak.
Berikutnya saya mencoba menggunakan sekrup baja. Saya tancapkan pada kayu dan diputar dengan obeng. Saya coba sekuat tenaga untuk memutarkan sekrup itu, dan akhirnya tertancap sampai dengan drat terakhir.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi itu dapat menjelaskan tipe-tipe pegawai yang ada di tempat kerja kita. Sekrup adalah pegawai, drat adalah kompetensi, obeng adalah beban kerja, dan kayu adalah target kinerja. Dari ilustrasi tersebut, saya menyimpulkan ada dua tipe pegawai aparatur sipil negara (ASN) yaitu tipe pegawai "sekrup besi biasa"; dan tipe pegawai "sekrup besi baja".
Tipe pertama, pegawai "sekrup besi biasa"
Tipe pegawai seperti ini memiliki kompetensi yang rendah, baik pengetahuan, keterampilan maupun perilaku kerja. Ketika pimpinan memberikan beban kerja dengan target kerja yang standar, dia tidak bisa melakukannya.
Keinginan untuk meningkatkan kompetensi tidak ada. Bekerja berdasarkan rutinitas dan kebiasaan sebelumnya. Tidak mau berusaha mempelajari mekanisme atau regulasi yang baru. Jangankan mempunyai ide atau inovasi, menghadapi hal baru saja langsung menolak.Untuk menutupi ketidakmampuannya, dia kadang menyalahkan keadaan dan orang lain. Rajin menuntut haknya, namun tak serajin menunaikan kewajibannya. Komitmen bekerja dan disiplinnya pun rendah.
ADVERTISEMENT
Kalau dipetakan dalam kotak manajemen talenta sesuai Permenpan RB Nomor 3 tahun 2020, tipe pegawai seperti ini masuk dalam kotak nomor 1, yaitu kinerjanya rendah serta potensi dan kompetensinya juga rendah. Pegawai yang masuk kotak nomor 1 sebenarnya sudah tidak dibutuhkan lagi oleh instansi, karena sudah tidak produktif dan mengganggu lingkungan kerja. Kalau di perusahaan, pegawai seperti ini sudah diberhentikan atau tidak diperpanjang.
Tipe kedua, pegawai "sekrup besi baja"
Tipe pegawai seperti ini memiliki kompetensi sesuai standar bahkan lebih. Dia dapat mengerjakan tugas sesuai target, bahkan melebihi target yang ditetapkan. Bekerja all out mengerahkan semua potensi, kompetensi yang dimilikinya. Selalu mengasah kompetensinya dengan pelaksanaan pengembangan kompetensi.
Pegawai seperti itu tidak “alergi” dengan hal yang baru, bahkan selalu belajar mengenai hal-hal baru. Selalu aja ada ide atau inovasi baru dalam melaksanakan tugas. Tidak tabu mengubah kebiasaan, jika tidak sesuai dengan ketentuan. Fokus pada tujuan instansi, sehingga sangat paham mengenai indikator keberhasilannya. Cepat tanggap dalam menyelesaikan masalah.
ADVERTISEMENT
Tipe pegawai seperti ini masuk kotak 7, 8, atau 9 dalam kotak manajemen talenta, bahkan masuk dalam rencana suksesi. Pegawai seperti ini banyak diinginkan oleh instansi pemerintah, bahkan jadi rebutan instansi pemerintah lain atau swasta.
Peran atasan langsung yang dilupakan
Pegawai tipe kedua merupakan dambaan semua instansi. Bekerja melebihi target harapan. Kalau dalam Permenpan RB nomor 8 tahun 2021, dia berkategori sangat baik. Karena dalam peraturan itu bekerja sesuai target hanya dikategorikan baik.
Seorang atasan sangat berperan dalam membentuk kualitas pegawai. Panglima Sun Tzu pernah diminta oleh Raja Wu, Ho Lu, menyimulasikan dan menjelaskan teori menangani tentara dalam suatu ujian kecil. Dia mengatakan bahwa jika kata-kata perintah tidak jelas, dan perintah tidak dipahami sepenuhnya, maka yang salah adalah panglima. Namun jika perintah yang diberikan sudah jelas tapi para prajurit tidak mematuhinya, maka yang salah adalah pemimpin mereka (James Clavell, 2002).
ADVERTISEMENT
Perkataan Sun Tzu itu hampir mirip dengan doktrin militer “tidak ada prajurit yang salah, yang salah adalah komandannya”. Jika dicermati, doktrin itu juga sebenarnya berlaku di lingkungan pegawai ASN.
Peran atasan langsung bukan hanya memastikan kegiatan berjalan sesuai dengan rencana. Namun, dia juga harus mampu mengatur pegawai di bawah kendalinya untuk bergerak bersama-sama mencapai target dan tujuan yang telah ditetapkan. Oleh karenanya kesalahan bawahan adalah juga kegagalan atasannya.
Kesimpulan tersebut dikarenakan ada beberapa peran atasan langsung yang sering dilupakan. Pertama, atasan langsung sebagai pembina disiplin PNS sesuai dengan amanat PP Nomor 53 Tahun 2010. Kedua, atasan langsung sebagai pejabat penilai kinerja sesuai dengan amanat PP Nomor 30 Tahun 2019.
Ketiga, atasan langsung sebagai pejabat penilai kompetensi sesuai dengan ketentuan Permenpan RB Nomor 8 tahun 2021. Peran ini merupakan tindak lanjut hasil bimbingan kinerja. Asesor terbaik sebenarnya adalah atasan langsung, karena dia yang paling mengetahui pengetahuan, keterampilan dan sikap perilakunya ketika melaksanakan tugas. Selain melakukan penilaian kompetensi, atasan juga bisa melaksanakan pengembangan kompetensi kepada bawahannya.
ADVERTISEMENT
Keempat, atasan langsung diberikan peran sesuai PP Nomor 60 Tahun 2008, melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk memastikan bahwa tujuan pengendalian intern bisa dicapai. Tujuan itu adalah tercapainya efektivitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan negara; keandalan pelaporan keuangan; pengamanan aset negara; dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keempat peran itu merupakan kewenangan atributif yang diamanatkan oleh peraturan. Peran-peran itu merupakan sumber kekuatan atasan untuk mengelola pegawai menjadi pelayanan masyarakat yang baik.
Andaikan kita mempunyai perusahan, apakah kita mau mempekerjakan pegawai seperti tipe pertama? Mempekerjakannya pasti akan mendatangkan kerugian bagi perusahaan. Kita pasti tidak mau mempekerjakannya. Begitu juga masyarakat pemilik kedaulatan negeri ini, apakah mau mempunyai pelayan masyarakat seperti itu?
Baca artikel lainnya
ADVERTISEMENT