Maslahah dan Hukum Islam

Intan Fatikhasari
Mahasiswi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
Konten dari Pengguna
16 Juni 2021 14:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Intan Fatikhasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Source image: unsplash
zoom-in-whitePerbesar
Source image: unsplash
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ajaran Islam mencakup semua sisi kehidupan manusia. Segala aspek yang diatur dalam islam didasarkan dengan adanya maslahat. Maslahat merupakan suatu konsep di mana penerapannya mendatangkan manfaat dan menghindari terjadinya mudarat.
ADVERTISEMENT
Dalam ajaran Islam, segala masalah kehidupan yang kita alami selalu ada penyelesaian dan solusinya. Solusi yang ditawarkan dapat mendatangkan manfaat dan keberkahan untuk umatnya.
Pada hakikatnya, terdapat hal penting yang berkaitan dengan maslahah yaitu bagaimana penerapan maslahah dalam kehidupan khususnya ketika menentukan hukum islam dikarenakan maslahah merupakan dasar penentuan hukum dalam Islam.
Mengingat pentingnya maslahah dalam kehidupan seluruh manusia, maka sebelumnya kita harus memahami konsep dari maslahah itu sendiri dan mengetahui bagaimana perspektif islam memandang maslahah.
Maslahah Mursalah secara bahasa terdiri dari dua kata, yaitu maslāhah dan mursalah. Kata maslāhah berasal dari bahasa Arab yaitu (صَلَحَ-يَصْلُحُ) menjadi (صُلْحًا) atau (مَصْلَحَةً) yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Sedangkan secara etimologis maslahah artinya terlepas, atau dalam arti (مُطْلَقْ) (bebas) yang maksudnya adalah “terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya hal tersebut dilakukan”..
ADVERTISEMENT
Menurut Al-Ghazali, maslahah merupakan bentuk penjagaan dari ke 5 aspek penting dalam kehidupan yaitu, agama, jiwa, akal, keturunan, dan juga harta. Lima aspek tersebut perlu dijaga dan diawasi agar keberadaannya dapat menghadirkan manfaat bagi banyak orang dan menghindari adanya kerusakan.
Al-Syatibi juga memberikan pengertian mengenai tingkatan dari maslahah. Pertama, daruriyah (primer) adalah kebutuhan yang wajib dipenuhi karena jika tidak terpenuhi maka akan menimbulkan kerusakan.
Kedua, hajjiyah (sekunder) adalah kebutuhan yang tidak wajib terpenuhi namun akan menimbulkan kesulitan.
Ketiga, tahsiniyah (pelengkap) adalah tingkat kebutuhan yang apabila tidak dipenuhi maka tidak akan mengancam kelima aspek pokok dalam kehidupan.
Allah SWT berfirman dalam Al-qur’an surat al-Baqarah ayat 185 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
..... اللّٰهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيْدُ بِكُمُ الْعُسْرَ ۖ....
“Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu”
Maksud dari ayat di atas ialah bahwa Allah SWT senantiasa memberikan kemudahan bagi setiap hambanya dan tidak menginginkan adanya kemudaratan. Sehingga sudah sangat jelas bahwa Allah SWT telah mengatur konsep maslahah sedemikian penting sehingga dapat memudahkan kita dalam kehidupan.
Maslahah menjadi sangat penting dalam kehidupan karena dapat memberikan kemudahan dalam hidup, baik di dunia maupun di akhirat. Istimewanya, maslahah ini dijadikan sebagai sumber hukum ekonomi syariah dalam menghadapi kemajuan dan perkembangan zaman.
Konsep maslahah diperlukan sebagai rujukan dalam pengambilan keputusan hukum dikarenakan adanya perkembangan dan inovasi dalam bidang muamalah yang sebelumnya tidak dijelaskan secara khusus dalam Al-Qur’an maupun hadits Nabi, sehingga diperlukan adanya ijtihad para ulama untuk mengkaji hukum suatu permasalahan yang terjadi saat ini.
ADVERTISEMENT
Peranan maslahah ini sangat dibutuhkan ketika sedang dilakukannya penetapan sumber hukum suatu masalah. Hal ini dikarenakan dalam menyelesaikan permasalahan muamalah harus memperhatikan serta menimbang adanya maslahah dan mudarat yang akan timbul jika suatu hukum diberlakukan.
Penentuan hukum islam dengan menggunakan maslahah sebagai pertimbangan juga harus merujuk kepada nash agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahan dalam menentukan hukum sehingga tidak akan menimbulkan kemudaratan.
Contoh masalah kontemporer yang penentuan hukumnya menggunakan konsep maslahah adalah mengenai mekanisme pasar, pembentukan lembaga hisbah, kebijakan Lembaga keuangan syariah, dan juga mengenai masalah zakat produktif.
Permasalahan tersebut merupakan kasus yang baru terjadi dan sangat berkaitan erat dalam kesejahteraan masyarakat sehingga konsep maslahah menjadi sangat penting untuk dipertimbangkan. Sebab dengan adanya maslahah, maka masyarakat akan lebih nyaman, aman, dan merasa terlindungi ketika bermuamalah.
ADVERTISEMENT
Adapun contoh lain maslahah dalam kehidupan ini dapat dilihat dalam kehidupan sehari-hari seperti dalam hal mengkonsumsi makanan. Ketika kita mengkonsumsi sesuatu dianjurkan untuk mengkonsumsi makanan yang halal dan tahyyib, selain itu juga harus menghindari perilaku israf (berlebihan) sehingga tidak menimbulkan terjadinya mudarat bagi tubuh kita.
Dengan demikian, konsepsi maslahah sangat diperlukan dalam kehidupan sehari-hari. Maka ada baiknya sebelum kita melakukan sesuatu, kita harus mempertimbangkan maslahah dan mudharat dari setiap hal yang ingin dilakukan. Sehingga akhirnya akan tercapainya kesejahteraan hidup di dunia maupun di akhirat.